MK Tolak Permohonan Paslon Walkot Baubau Nur Ari-La Ode

Kota Baubau

JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nomor Urut 05 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin (Pemohon) terkait pergantian bakal pasangan calon perseorangan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terhadap permohonan dengan Nomor Perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Guntur menyatakan bahwa penyebarluasan informasi terkait adanya pergantian bakal pasangan calon dari Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan telah dilakukan oleh Termohon (KPU Kota Baubau). Pengumuman tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial resmi dan berbagai media massa, meskipun tidak ditemukan bukti pengumuman di laman KPU Kota Baubau dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat lagi persoalan terkait dalil Pemohon a quo,” jelas Hakim Konstitusi Guntur pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Guntur menyampaikan bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan permasalahan pemenuhan surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK. Perseorangan) bagi pasangan calon independen Nomor Urut 02, Mahkamah menilai tidak terdapat permasalahan pada pemenuhan syarat surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan tersebut.

Termohon dan Pihak Terkait telah menyatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan telah melebihi syarat minimal dukungan.

“Oleh karenanya, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah,”sebut Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 14 Januari 2025, Pemohon mendalilkan tentang penggantian Calon Wakil Wali Kota Kota Baubau Nomor Urut 02 yang semula La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan tanpa adanya pengumuman pergantian tersebut pada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 125 dan Pasal 126 PKPU 8/2024. Pemohon mengungkapkan bahwa tindakan Termohon dinilai mengandung cacat formil karena pergantian wakil pasangan calon tersebut terkait dengan pemenuhan model B-1 KWK Perseorangan Pasangan Calon Independen Nomor Urut 02 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan.

Atas permasalahan ini, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024.

Pemohon juga meminta agar penetapan Pasangan Calon Perseorangan Nomor Urut 02 Yulia Rahman–Muhammad Ridwan dinyatakan tidak sah dan KPU Kota Baubau diperintahkan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.

Profil Kota Baubau

Kota Baubau berada di Pulau Buton yang terletak di sebelah tenggara jazirah Pulau Sulawesi. Pulau ini diapit oleh lautan, yaitu Laut Banda di sebelah utara dan timur, kemudian Laut Flores di sebelah selatannya, sedangkan di sebelah barat terdapat Selat Buton dan Teluk Bone.

Dari sisi letak secara nasional, Kota Baubau merupakan kota yang memiliki letak strategis. Kota Baubau adalah daerah penghubung (connecting area) antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Selain itu, bagi masyarakat daerah hinterlandnya (Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan), Kota Baubau berperan sebagai daerah akumulator hasil produksi dan distributor kebutuhan daerah tersebut. Kota Baubau yang berada pada Selat Baubau dan merupakan mulut Tenggara dari wilayah Laut Teluk Bone berada pada pergeseran titik episentrum ekonomi kelautan kawasan pasifik sebagai masa depan bagi pertumbuhan kawasan Timur Indonesia.

Kota Baubau terletak di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, dan merupakan kota terbesar kedua di provinsi ini. Kota ini dikelilingi oleh laut dan memiliki sejumlah pulau kecil yang indah. Baubau adalah kota dengan sejarah panjang, yang dulu menjadi pusat Kesultanan Buton. Kesultanan ini dikenal dengan peninggalan budaya dan sejarah yang kaya, termasuk Benteng Keraton Buton yang merupakan benteng terluas di dunia.

Secara administratif, Kota Baubau memiliki 8 kecamatan dan 43 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 295,07 km². Berdasarkan hasil sensus 2020, kota ini berpenduduk sekitar 168.721 jiwa. Baubau juga dikenal dengan tradisi budaya yang kuat, seperti tari Lulo dan karnaval budaya yang sering diadakan untuk merayakan hari jadi kota.

Baubau memiliki potensi wisata yang besar, termasuk wisata bahari, sejarah, dan budaya. Pantai Nirwana dan Pulau Liwutongkidi adalah beberapa destinasi wisata unggulan di Baubau. Selain itu, Kota Baubau juga dikenal sebagai kota transit bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Taman Nasional Wakatobi yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.(*)

Pos terkait