Bupati Bone Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

BONE-Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menerbitkan edaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah daerah.

Dalam edaran yang ditandatangani PJ Sekda Bone, A Saharuddin itu memuat larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

“Ada aturan terkait mobil dinas dilarang untuk digunakan saat libur lebaran,” kata Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman, Rabu 26 Mart 2025.

Bupati menegaskan, mobil atau kendaraan dinas, peruntukannya hanya untuk kepentingan Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan Dinas tidak boleh, apalagi saat mudik, cuti lebaran idul Fitri,” tegasnya.

Andi Asman  menegaskan, ketika ada ASN yang melanggar dan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar kendaraan dinas milik Pemkab Bone tidak digunakan untuk keperluan pribadi pada libur Lebaran kali ini.

Apalagi sekarang, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Bone telah diberi label untuk memudahkan pengawasan.

*

Pos terkait