Diteken Bupati Bone, DLH Surati Pelaku Usaha Wajib Sediakan Tempat Sampah

BONE–Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman SSos MM kembali menerbitkan edaran yang mewajibkan para pelaku usaha menyediakan tempat sampah.

Surat dengan Nomor: 660.1/553/DLH mengatur tentang penanganan sampah bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bone. Himbauan ini mencakup berbagai sektor usaha, termasuk toko, swalayan, kafe, salon, pedagang kaki lima, dan usaha sejenis lainnya.

“Jadi penting adanya edaran ini, agar semua pelaku usaha tertib dan disiplin dalam mengelola sampahnya. Termasuk juga nanti developer perumahan wajib juga menyediakan lokasi penampungan sampah,” kata Kabid DLH Bone, Andi Habibie, Jumat 28 Maret 2025.

Sementara itu, Bupati Bone H Andi Asman Sulaiman menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mengelola sampah guna menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam imbauannya, para pelaku usaha diminta untuk menyediakan tempat sampah yang memadai dan terpilah, dengan membedakan jenis sampah organik, non-organik, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jika ada. Selain itu, tempat sampah harus mudah diakses oleh pelanggan dan karyawan guna memudahkan pembuangan sampah yang tertib.

“Kami imbau agar pelaku usaha melakukan pemilahan sampah dengan benar. Salah satu langkah yang dianjurkan adalah mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan beralih ke alternatif ramah lingkungan, seperti kemasan kertas atau wadah yang dapat digunakan kembali. Para pelaku usaha juga didorong untuk mengajak pelanggan membawa wadah atau tas belanja sendiri guna mengurangi produksi sampah plastik,” imbau bupati.

Tidak hanya soal penyediaan tempat sampah dan pemilahan limbah, kebersihan area usaha juga menjadi perhatian utama. Para pelaku usaha diharapkan rutin membersihkan area tempat usaha mereka, baik di dalam maupun di luar ruangan, serta memastikan tidak ada sampah yang berserakan di area publik atau drainase. Keindahan dan kerapihan tempat usaha menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang asri dan tidak kumuh.

Dalam hal pengelolaan sampah, Bupati Bone juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan petugas kebersihan dalam pengangkutan dan pembuangan sampah. Para pelaku usaha diharapkan menempatkan sampah mereka di tempat yang telah disediakan pada pukul 18.00 hingga 20.00 WITA agar dapat diangkut oleh petugas kebersihan. Proses penjemputan sampah akan dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WITA hingga selesai.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan Kabupaten Bone yang bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua,” tutup Bupati Bone dalam himbauannya. (*)

Pos terkait