Kisruh Data Pertanahan di Parepare: Dugaan Mafia Tanah Semakin Mengemuka

Ist. Kantor BPN Parepare

PAREPARE – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan data pertanahan kembali menjadi sorotan setelah Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) mendatangi Kantor Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Parepare pada Rabu, 26 Februari 2025, lalu.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya GAMAT RI untuk mendesak transparansi dan keadilan di tengah dugaan praktik mafia tanah yang terus menghantui masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua GAMAT RI, Andi Ece, menyampaikan rasa kecewa atas perubahan data sertifikat tanah yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Kami menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah kasus di mana pemilik sertifikat induk tidak pernah melakukan pemecahan sertifikat, namun tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) baru yang cacat hukum,” tegasnya.

Kasus-Kasus yang Membuka Mata Publik

Salah satu kasus paling mencolok adalah yang dialami Hj. Salma, pemilik sertifikat induk SHM 02500. Di atas tanahnya, muncul SHM baru yang tidak pernah dia ajukan. Kasus lainnya terkait SHM 178 yang dipecah tanpa melalui prosedur penjualan atau pemindahan hak. “Ini bukan sekadar administrasi salah ketik, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tambah Andi Ece.

Dalam kunjungan tersebut, GAMAT RI disambut oleh perwakilan BPN, termasuk Kepala Seksi Mediasi, Kepala Seksi Pengendali, dan Kepala Seksi Pengukuran. Kendati masukan dan keluhan sudah dicatat, hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Kantor BPN Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST.

Menariknya, ini bukan pertama kalinya GAMAT RI mengungkap persoalan serupa. Sebelumnya, masalah terkait telah disampaikan, namun tanggapan konkret dari pihak BPN masih dinanti oleh masyarakat yang mendambakan keadilan.

Potensi Konflik

GAMAT RI memperingatkan adanya potensi konflik horizontal jika masalah ini terus dibiarkan. Perubahan data yang tidak transparan dapat memicu sengketa tanah yang melibatkan banyak pihak. “Kami mendesak BPN untuk lebih bertanggung jawab dan memastikan keakuratan data pertanahan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas kelalaian ini,” ujar Andi Ece.

Masyarakat Parepare kini menunggu langkah nyata dari para pemangku kebijakan. Akankah kasus ini menjadi batu loncatan untuk reformasi besar-besaran di tubuh BPN, atau hanya akan menjadi deretan keluhan yang tak pernah terjawab?.(*)

Pos terkait