PANGKEP — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penimbunan jalur sungai di Kampung Lembang, Kelurahan Mangalekana, Kecamatan Labakkang, yang secara mengejutkan telah bersertifikat atas nama pribadi.
Lahan seluas sekitar 50–60 are yang dulunya merupakan bagian dari Sungai Labakkang kini telah ditimbun dan akan dialihfungsikan. Warga setempat mengaku tidak mengetahui tujuan penimbunan tersebut. “Tidak tahu apa yang mau dibuat,” ujar salah satu warga, menyiratkan keresahan atas perubahan fungsi ruang publik yang selama ini menjadi jalur air.
Camat Labakkang, Bahri, membenarkan bahwa penimbunan dilakukan oleh warga yang mengklaim memiliki sertifikat resmi. “Sertifikat itu dibuat dan diterbitkan 29 Juni tahun 2021 oleh BPN Pangkep, berdasarkan akta notaris. Tapi prosesnya tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan,” ungkap Bahri, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ironisnya, lahan yang ditimbun tersebut diketahui telah dijual oleh almarhum Arifin, warga Kampung Lembang, kepada H. Baha, pemilik SPBU yang berada di sekitar lokasi. Dengan adanya sertifikat dan akta notaris, pemerintah setempat mengaku tak bisa berbuat banyak.
“Karena ada dokumen resmi, kami tidak punya dasar hukum untuk membatalkan. Tapi ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” lanjut Bahri.
Lurah Mangalekana, H. Abdullah, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sungai yang ditimbun berada tepat di depan wilayah pemukiman dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. “Benturannya harus diukur. Waktu dibuat akta jualnya, prosesnya langsung di notaris, bukan melalui kelurahan,” ujarnya, menyoroti absennya keterlibatan pemerintah kelurahan dalam proses legalisasi lahan tersebut.
H. Abdullah juga menyampaikan kekhawatiran serius dari warga. “Kini banyak masyarakat resah, karena jika terus berlanjut, aliran sungai itu mau ke mana? Ini berbahaya dan bisa menimbulkan bencana,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses sertifikasi dan jual beli lahan tersebut tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar tata ruang dan keselamatan lingkungan. Jika benar terjadi manipulasi dokumen atas aset negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan ekosistem.
Aktivis lingkungan dan pemerhati tata ruang mendesak agar pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh. “Sungai bukan barang dagangan. Kalau ini dibiarkan, besok sempadan pantai bisa jadi milik pribadi,” ujar Usman salah satu aktivis di daerah tersebut. Belum ada penjelasan resmi dari pihak BPN Pangkep atas kondisi tersebut.(*)






