PAREPARE, KILASSULAWESI– Dalam semangat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Lapas IIA Parepare menggelar kegiatan rutin Pesantren Kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Masjid At Taubah. Kegiatan ini mengusung tema “Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan yang Ber Akhlaqul Karimah” dan berlangsung selama satu bulan penuh, dari tanggal 3 Maret hingga 31 Maret 2025.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH pada Rabu, 26 Februari 2025 ini diikuti oleh 100 orang WBP. Turut hadir sebagai pemateri Ustad Muhammad Asdar, S.Pd.I dari Tim Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dengan materi Bacaan Tahsin Al-Quran.
Pelaksanaan pesantren kilat ini didukung oleh Kepala Seksi Bimnadik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, dan staf Bimkemaswat Darwansyah. Adapun materi yang disampaikan meliputi pembelajaran Al-Qur’an, praktek wudhu, shalat, tayamum, menghafal surat-surat pendek, dan berbagai materi keislaman lainnya yang tersusun dan terjadwal dengan baik.
Materi pesantren kilat disampaikan oleh para pemateri dari Tim Penyuluh Agama Islam, antara lain:
1. Materi Aqidah Islamiyah oleh Sabuddin, S.Pd.I., M.Pd.
2. Materi Bacaan Tahsin Al-Quran oleh Muhammad Asdar, S.Pd.I.
3. Materi Keutamaan Puasa dan Bulan Ramadhan oleh A. Hasanuddin, ST., S.Pd.I.
4. Materi Keutamaan Memakmurkan Mesjid oleh Ismail, S.Pd.
5. Materi Taubat Nasuha oleh Nurdin, S.Pd.I., M.Pd.
6. Materi Makanan dan Minuman Haram oleh Amir Tang, S.Ag.
7. Thaharah (Wudhu, Tayammum dan Mandi Wajib) oleh Arifuddin Rahim.
8. Materi Azan oleh Hamkah, S.Pd.I.
9. Materi Sholat oleh Asman, S.Ag., M.Pd.
10. Materi Masbuk, Sholat Jama’ dan Sholat Qashar oleh Mansur, S.Ag.
11. Materi Sholat Sunnah oleh Zul Fajar, S.Kom.I., M.Sos.
12. Materi Zakat, Infak dan Shodaqah oleh Suardi, S.Hi., M.Pd.
13. Materi Moderasi Beragama oleh Zainal Abidin, S.Ag., M.Sos.
14. Materi Doa dan Tata Cara Berdoa oleh Muhammad Toaha, S.Pd.I.
15. Materi Memelihara Amaliah Ramadhan oleh M. Ali Hafid R., S.Pd., M.Pd.
16. Materi Penyelenggaraan Jenazah oleh Sabuddin, S.Pd.I., M.Pd.I.
Pesantren kilat ini berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat sesuai agamanya. Walaupun berada dalam tembok penjara, WBP tetap diberikan ruang dan waktu untuk menjalankan ibadahnya dan keselamatan untuk bertaubat.
Selama bulan Ramadhan 1446 H, selain mengikuti pesantren kilat, WBP juga berkesempatan menjalankan ibadah sholat Tarawih berjamaah dan tadarus Al-Qur’an. Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyatakan komitmennya untuk selalu mendukung kegiatan positif, terutama ibadah, demi membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Kebahagiaan dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan bisa dinikmati oleh semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di penjara. Para WBP memiliki hak untuk melaksanakan ibadah dan negara memfasilitasi agar setelah menjalani masa hukumannya, mereka dapat kembali menjadi manusia seutuhnya.(*)






