MAKASSAR– Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang terkait kasus kosmetik yang mengandung merkuri, dengan tiga terdakwa yakni Agus Salim alias H. Agus (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira (29 tahun). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat dakwaan.
Pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, yang berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM di Makassar dinyatakan mengandung merkuri. Saksi dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menegaskan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan dilarang digunakan sesuai Peraturan BPOM. Ahli kesehatan juga menguraikan dampak merkuri, termasuk iritasi kulit dan gangguan saraf.
Ahli pidana, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan bahwa unsur-unsur pidana sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah terpenuhi, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang mendatang, termasuk untuk dua terdakwa lainnya. Sidang terdakwa Mustadir Dg Sila dijadwalkan kembali pada 10 April, sementara sidang terdakwa Mira Hayati akan berlangsung 26 Maret, dan sidang Agus Salim yang sempat ditunda dijadwalkan ulang pada 15 April.
Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sidang ini menjadi perhatian publik terkait perlindungan konsumen dari produk berbahaya.(*)






