MAJENE—Kasus dugaan penganiayaan brutal yang mengguncang lingkungan akademik akhirnya mencapai babak baru. Polres Majene secara resmi menetapkan tiga mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene (BBM) sebagai tersangka dalam insiden kekerasan terhadap korban berinisial DN (23), seorang mahasiswa dari kampus yang sama.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, di lorong kampus STIKES BBM berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene. Demonstrasi yang semula berjalan dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes, berubah menjadi konfrontasi fisik ketika massa mulai memasuki gedung kampus.
Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat, 2 Mei 2025, di Ruang Data Polres Majene. Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka masing-masing adalah:
– WR (25): warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-Todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.
– SY (20): warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
– AD (21): warga Dusun Tangnga Tangnga, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.
Kekerasan terjadi setelah DN berupaya menghalau massa aksi di lorong kampus. Namun, ia justru menjadi sasaran kekerasan bertubi-tubi. WR diduga mencekik korban dari belakang dan mendorongnya sejauh tiga meter. AD turut mencekik korban, sebelum SY memiting leher DN dengan lengan kanannya.
WR kembali melancarkan serangan dengan menendang betis dan pinggul korban. Saat DN terdorong ke sudut bangunan, AD memukul wajah korban hingga mengenai bagian kening, alis kanan, dan hidung.
Tak lama setelah kejadian ini mencuat, ketiga tersangka menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Majene pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Iptu Suyuti menegaskan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Polres Majene memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk menghindari tindakan anarkis yang dapat mencederai nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.(Ah)






