Pemanfaatan Lapangan Andi Makkasau untuk UMKM: Antara Edukasi dan Dugaan Kebocoran PAD

PAREPARE– Pemanfaatan ruang publik untuk mendukung sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus menjadi sorotan. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah penggunaan Lapangan Andi Makkasau dalam rangka kegiatan pasar malam.

Seperti yang dilaksanakan LSM Lingkar Hijau bertajuk Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Ketua LSM Lingkar Hijau, Ikbal Rahim Gani, menekankan pentingnya edukasi dan pemberdayaan yang sesuai dengan regulasi daerah.

Bacaan Lainnya

“Edukasi memberikan ruang pemberdayaan bagi pelaku UMKM, baik dari segi pendapatan, kebersihan, maupun aspek lainnya. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ini mendukung pemerintahan TSM, bukan malah merusak kepercayaan yang diamanhkan ,” ujar Ikbal, Kamis, 19 Juni 2025, di Warkop 588.

Kegiatan yang berlangsung selama 18 hari ini dikenakan retribusi lebih dari Rp 50 juta untuk sewa lapangan, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Program ini bukan yang pertama, melainkan telah berlangsung empat kali sejak pemerintahan TSM MO, dengan sebelumnya digagas oleh HIPMI, Harmoni, dan Parepare Info.

Meskipun ada klaim bahwa kegiatan ini memperkuat ekonomi lokal dan memberikan pemasukan bagi pemerintah kota, berbagai dugaan tentang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap mencuat. Ikbal sendiri enggan menanggapi spekulasi terkait pelaksanaan sebelumnya yang mungkin tidak sejalan dengan regulasi.

“Pemkot harus bersikap adil,” tegasnya, mengisyaratkan perlunya transparansi dan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan pemanfaatan ruang publik serta pengelolaan PAD.

Dengan kegiatan yang terus berkembang, diskusi mengenai efektivitas serta dampaknya bagi UMKM dan pemerintahan tetap menjadi isu penting bagi keberlanjutan kebijakan ini.
(*)

Pos terkait