JAKARTA– Setelah Presiden Prabowo Subianto menganulir kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kepemilikan empat pulau yang sebelumnya dialihkan ke Sumatera Utara dan mengembalikan statusnya ke Provinsi Aceh, kini sengketa wilayah kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kontroversi ini dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau. Dalam keputusan tersebut, Kemendagri mengubah status kepemilikan 13 pulau yang sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Trenggalek, kini masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kebijakan tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla mengkritik langkah Kemendagri yang dinilai justru memicu kegaduhan di daerah.
“Sejak dahulu 13 pulau ini berada dalam wilayah Trenggalek, sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menetapkan 13 pulau kecil tersebut sebagai milik Kabupaten Trenggalek,” ujar LaNyalla dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/6/2025) di Jakarta.
Lebih lanjut, LaNyalla mengingatkan agar para pembantu presiden tidak menambah beban yang sudah ditanggung Presiden Prabowo, terutama dalam menghadapi tantangan geopolitik regional dan internasional.
Selain kasus pemindahan 13 pulau di Jawa Timur, LaNyalla mengungkap beberapa kebijakan kementerian yang sebelumnya dianulir oleh Presiden Prabowo, seperti pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, percepatan pengangkatan CASN 2024, dan pencabutan izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat yang menabrak UU Nomor 1 Tahun 2014.
Di tingkat daerah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan dalam penyelesaian sengketa batas wilayah 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Deni menekankan bahwa berdasarkan rapat resmi yang digelar pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, telah disepakati bahwa 13 pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat tersebut melibatkan Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun 13 pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Sampai saat ini, polemik batas wilayah tersebut masih bergulir, dengan harapan adanya solusi yang tidak menambah ketegangan antardaerah.(*)






