POLMAN,– Warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin 16 Juni 2025 mendatangi Kantor DPRD Polman, kedatangan warga ini untuk mempertanyakan keputusan Pengadilan Negri (PN) Polewali yang mereka anggap merugikan dalam sengketa lahan yang melibatkan puluhan kepala keluarga di wilayah tersebut. Mereka datang meminta pendampingan, perlindungan hukum, serta mediasi dari para wakil rakyat di DPRD Polman.
Haris, Kordinator Lapangan , menyampaikan bahwa kondisi ekonomi masyarakat passairang saat ini sangat memprihatinkan kondisi nya sehingga sulit untuk melanjutkan proses hukum, seperti upaya banding yang disarankan oleh pengadilan.
“Kami ini makan saja susah, bagaimana mau banding? Kami merasa dipermainkan oleh putusan pengadilan. Karena itu, kami minta perlindungan dari anggota dewan yang merupakan wakil kami untuk melakukan mediasi kepada pihak yang bersangkutan,”ujar Haris dengan nada penuh harap.
Sementara itu warga lainnya Sudirman yang juga terdampak atas putusan pengadilan menjelaskan bahwa dalam obyek sengketa lahan yang menjadi gugatan yakni ada 43 rumah ditambah 4 rumah lainnya yang ikut tergugat, sehingga semuanya berjumlah 47 rumah dengan total sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) atau kurang lebih 150 jiwa terdampak. Selain itu, ada sekitar 3 hektar lahan dan sawah milik warga juga ikut menjadi objek sengketa.
“Kita berharap ini di perhatikan sebab kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan para wakil rakyat kami di DPRD ini.Untuk itu semoga di DPRD ini ada solusinya.”Tutur Sudirman.
Menanggapi keluhan warga, Ketua DPRD Polman menyatakan akan mencari solusi dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihak DPRD tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan.
“Saya akan mencoba mencari tahu prosedur yang ada dan meminta penjelasan langsung dari warga Passairang. Ini penting agar ada bahan yang bisa kami sampaikan ke Ketua Pengadilan. Tugas kami adalah mengoordinasikan, bukan mengintervensi. Untuk itu, kami juga meminta dukungan warga sebagai dasar pengajuan komunikasi lebih lanjut,” ujar Fahri Fadly
Sebelum ke DPRD Polman, ratusan masyarakat passairang terlebih dulu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Polewali, mereka melakukan aksi protes terhadap putusan pengadilan yang dinilai keliru dan merugikan masyarakat.Massa menilai putusan hakim terhadap sengketa lahan tidak berdasar sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
Warga pun berharap proses mediasi segera dilakukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat kecil.
Dikonfirmasi Humas PN Polewali Harianto Hanif mengatakan bila putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali dianggap keliru dan tidak berdasar di persilahkan untuk melakukan upaya hukum lain atau banding/ kasasi, karena putusan pengadilan hanya bisa dianulir oleh putusan diatasnya.”Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan putusan pengadilan maka dipersilahkan masyarakat melakukan upaya banding atau kasasi karena hanya putusan tersebut yang bisa menganulir putusan PN”, ucap Harianto(*)






