Dari Ruang Paripurna Menuju Ruang Publik: Catatan Wali Kota atas Tanggung Jawab Anggaran

Hasil pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare dan DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 21 Juli 2025.

Acara yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Yusuf Lapanna. Hadir pula Pj Sekda Parepare Amarun Agung Hamka, jajaran Anggota DPRD, kepala SKPD, staf ahli, camat dan lurah se-Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tasming Hamid, dalam sambutan resminya, menandaskan apresiasi mendalam terhadap soliditas dan partisipasi aktif DPRD dalam proses pembahasan rancangan yang dianggap strategis tersebut.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas anggaran. Ini adalah bentuk komitmen kolektif antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat Parepare,” tegas Tasming, mantan anggota legislatif dua periode.

Ia juga tak menampik adanya sejumlah catatan dan dinamika yang mengemuka dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi DPRD. Namun bagi Tasming, itu bagian dari proses penyempurnaan tata kelola keuangan yang harus terus dibenahi.

“Permasalahan yang muncul justru menguatkan semangat evaluasi dan perbaikan. Kami menyambut masukan fraksi dengan lapang dada dan akan menindaklanjutinya demi peningkatan kualitas akuntabilitas publik,” ujarnya.

Paripurna tersebut menjadi titik akhir dari serangkaian tahapan pembahasan, sekaligus menandai peralihan dari rancangan menuju penerapan regulatif. Dalam pidato penutupnya, Tasming mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Ranperda tersebut.

Penetapan ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan sebagai wujud pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.(*)

Pos terkait