Kementan Bongkar Praktik Pengoplosan Beras Premium, Registrasi Produk Diwajibkan

Menteri pertanian menyampaikan hasil temuannya ke awak media

JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan pentingnya registrasi produk beras, menyusul terbongkarnya praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah di sejumlah daerah. Temuan ini mencederai hak konsumen dan mengancam integritas tata niaga pangan nasional.

Investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan daerah menemukan sejumlah merek beras dijual dengan label premium, namun isi kemasannya justru campuran dengan beras medium yang tidak memenuhi standar. Harga tinggi tak menjamin mutu, dan publik pun menjadi korban.

Bacaan Lainnya

“Ini pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan. Kami tak akan memberi toleransi,” tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menanggapi temuan tersebut.

Standar mutu beras premium telah diatur dalam SNI 6128:2020, yang menetapkan kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. Selain itu, mutu dan pelabelan diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 serta Permentan Nomor 31/2017.

Sayangnya, sejumlah perusahaan besar justru diduga melanggar aturan ini. Konsumen yang berharap mendapatkan kualitas unggul malah menerima beras campuran. Mentan menyindir situasi ini dengan analogi tajam “Ibarat beli emas 24 karat, yang diterima hanya emas 18 karat.”

Registrasi beras yang diatur dalam Permentan Nomor 53/2018 bertujuan menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan, serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian bisnis bagi pelaku usaha.

Berikut urgensi registrasi yang ditegaskan Kementan:

–  Menjamin mutu dan keamanan: Menghindari produk busuk, tercemar, atau tak layak konsumsi.
–  Melindungi konsumen: Mencegah praktik menipu, seperti pengoplosan beras.
– Mendorong keterlacakan: Beras teregistrasi bisa ditelusuri ke sumber produksinya.
–  Menjaga persaingan sehat: Melindungi pelaku usaha yang taat aturan dari kompetitor curang.
–  Mempermudah pengawasan: Data registrasi memudahkan pengambilan kebijakan berbasis fakta.
–  Menjamin legalitas: Izin edar adalah syarat mutlak, dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi hukum.

Kementan mengajak seluruh pelaku usaha perberasan untuk patuh terhadap regulasi dan berkomitmen dalam menjaga kredibilitas pasar pangan nasional.(*)

Pos terkait