POLMAN, – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) resmi menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online terintegrasi dengan platform Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Inovasi ini diluncurkan secara nasional di Jakarta, pada Kamis (17/4/2025) lalu,sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola keuangan daerah.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), untuk mempercepat digitalisasi layanan keuangan di daerah.
Kepala Badan Keuangan ( Bakeu) Pemkab Polman Muhammad Nawir menyebut Pemanfaatan SP2D Online akan memangkas waktu proses pencairan anggaran dan meningkatkan efisiensi administrasi. Ini adalah langkah penting menuju transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, selain itu SP2D online ini juga dapat menjadi solusi atas permasalahan Keuangan Daerah yang selama ini terjadi.
“Ini bukan hanya tentang mempercepat pencairan, selain dapat meminimalisir kesalahan yang sering dialami dibagian keuangan,tetapi juga memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses keuangan daerah,” Ungkap Muhammad Nawir yang dikonfirmasi Senin 14 Juli 2025 dikantor Nya.
Nawir mengatakan,dengan diterapkannya SP2D Online, pencairan dana kini dapat dilakukan secara digital tanpa harus melalui proses manual yang selama ini menjadi kendala, termasuk kebutuhan untuk menyampaikan dokumen fisik ke perbankan.
Keunggulan SP2D Online kata Nawir dapat mengefisiensikan waktu proses pencairan dana menjadi lebih cepat dan efisiensi dan transparan si semua transaksi tercatat secara digital dan dapat diawasi melalui SIPD-RI,juga Memudahkan pengawasan dan pelaporan oleh instansi terkait.
“Dengan implementasi SP2D Online, Pemkab Polman berharap dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berbasis data dan sistem digital, sejalan dengan visi reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah”ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Polman sempat menghadapi keterlambatan pencairan dana akibat SP2D manual yang tidak terproses, termasuk pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), insentif rohaniawan, dan berbagai kegiatan perangkat daerah. Total nilai SP2D yang gagal cair di akhir tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 15 miliar.(*)






