BARRU– Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus digencarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru. Setelah menetapkan empat tersangka dan menyegel dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), penyidik kini memperluas penyidikan dengan menelusuri alur distribusi solar ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas kabupaten.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang disebut oleh para tersangka sebagai penerima solar hasil selundupan. Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis untuk mengungkap mata rantai distribusi BBM ilegal hingga ke wilayah hilir.
“Kami akan menindaklanjuti keterangan para tersangka dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Kolaka,” ujar Iptu Akbar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, solar bersubsidi yang diselewengkan tersebut rencananya akan dikirim ke dua wilayah tersebut. Polres Barru pun berkomitmen memperluas penyidikan dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di daerah tujuan solar.
Langkah ini dinilai krusial mengingat modus operandi para pelaku yang terorganisir dan melibatkan pengambilan BBM dalam jumlah besar dari SPBU di wilayah Barru. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik ilegal ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan terungkap. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu Akbar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat atas energi bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan produktif dan kesejahteraan. Polres Barru berharap pengungkapan jaringan ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di daerah-daerah rawan penyimpangan.(*)






