Bupati Polman Komitmen Beri Layanan Kesehatan Terbaik,Dorong Percepatan Perizinan Layanan Dialisis RSUD 

POLMAN,– Bupati Polewali Mandar (Polman), H.Samsul Mahmud menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang tengah didorong adalah percepatan perizinan layanan dialisis (cuci darah) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja.Andi Depu Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat.

Hal itu ia sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Tim Visitasi Perizinan Pelayanan Dialisis Kemenkes RI, Kamis 18 September 2025 di RSUD Andi Depu.

Bacaan Lainnya

Bupati menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan dialisis semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penderita penyakit ginjal kronis. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada hambatan birokrasi yang memperlambat akses masyarakat terhadap layanan vital ini.

“Ini layanan kesehatan, apalagi yang menyangkut nyawa seperti dialisis, harus kita percepat perizinannya”Tegas Bupati Polman Samsul Mahmud.

Direktur RSUD Hajja Andi Depu dr.Anita menyatakan kesiapan rumah sakit untuk segera merealisasikan layanan dialisis secara penuh. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pengadaan alat, pelatihan tenaga medis, hingga pengajuan dokumen perizinan.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Bupati terhadap layanan kesehatan, khususnya layanan dialisis. Saat ini kami sedang menyelesaikan tahap akhir proses perizinan. Secara teknis, kami sudah sangat siap,” ujar dr. Anita

Ia juga menambahkan bahwa dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, proses perizinan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipangkas secara signifikan.

“Dukungan dan dorongan langsung dari Bupati sangat membantu kami. Kami optimis layanan dialisis bisa segera dibuka dan diakses oleh masyarakat Polman,” tambahnya.

Dengan percepatan ini, RSUD Polewali menargetkan layanan dialisis sudah bisa mulai dioperasikan dalam waktu dekat, sehingga pasien dengan kebutuhan cuci darah tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit di luar daerah,terangnya.

Diketahui,RSUD Hajja Andi Depu merupakan satu-satunya rumah sakit kelas B di Sulawesi Barat. Rumah sakit ini memiliki kapasitas 406 tempat tidur, 13 ruang ICU, serta didukung 53 dokter spesialis dan 9 subspesialis. Selain melayani masyarakat lokal, RSUD Hajja Andi Depu juga menjadi rujukan dari Kabupaten lain, bahkan hingga daerah tetangga seperti Pinrang, Toraja, dan Parepare.

Setelah izin resmi diterbitkan, RSUD H. Andi Depu akan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga pasien dapat mengakses layanan cuci darah tanpa biaya tambahan.ungkap Anita Umar.

Menurut dr. Anita, jumlah pasien gagal ginjal di Sulawesi Barat terus meningkat. Data tahun 2024 mencatat 762 kasus penyakit ginjal kronis (CKD) yang menempati urutan ke-8 kunjungan rawat jalan terbanyak, dan jumlah itu diprediksi akan bertambah pada 2025.

Anita menegaskan, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana. Tenaga medis yang akan menangani pasien dialisis pun sudah mengikuti pelatihan sejak dua tahun lalu.

“Kehadiran tim Kemenkes ini untuk memastikan data yang kami unggah di OSS sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika tidak ada kekurangan, izin operasional biasanya terbit sekitar 14 hari setelah verifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Sudung Tanjung, mengatakan kehadiran tim visitasi merupakan bagian dari prosedur wajib sebelum izin diberikan. Pihaknya melakukan verifikasi mulai dari dokumen administrasi, ketersediaan SDM, sarana-prasarana, peralatan medis, hingga struktur organisasi khusus pelayanan dialisis.

“Dokumen pengajuan sudah lengkap. Kami tinggal memastikan kondisi di lapangan sesuai standar,” ungkap Sudung.

Proses verifikasi juga melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, serta organisasi profesi Pernefri. Sesuai regulasi terbaru, keterlibatan Pernefri menjadi syarat wajib dalam perizinan layanan dialisis.jelas Sudung Tanjung.(*)

Pos terkait