MAKASSAR— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua kantor legislatif: DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Insiden yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 itu menjadi salah satu aksi massa paling destruktif dalam sejarah demonstrasi di Sulsel.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Setiadi Sulaksono bersama Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan rincian penanganan kasus yang masih terus dikembangkan.
Dari total 29 tersangka, 14 orang terlibat dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 15 lainnya di Kantor DPRD Kota Makassar. Menariknya, 6 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga buruh harian lepas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
– Pasal 187 KUHP: Pembakaran
– Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama
– Pasal 406 KUHP: Perusakan
– Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan
– Pasal 480 KUHP: Penadahan
– Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian melalui media sosial.
Polisi mengamankan barang bukti dari dua lokasi, termasuk batu, besi, bambu, handphone, rekaman CCTV, hingga barang hasil curian seperti kulkas, kipas, dan satu unit mobil. Dua tersangka diduga sebagai provokator yang menyebarkan ajakan kerusuhan melalui media sosial.
Kapolrestabes Makassar menyebut bahwa massa yang menyerbu gedung DPRD mencapai ribuan orang dan sempat menjadikan aparat kepolisian sebagai sasaran langsung. “Ini bukan lagi unjuk rasa biasa. Target mereka adalah polisi,” ujar Arya.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi lokal.(*)






