JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan yang sebelumnya ditandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 itu sempat memicu polemik di kalangan insan olahraga nasional.
Permenpora tersebut dinilai membuka ruang intervensi pemerintah yang terlalu dalam terhadap federasi olahraga, serta mengurangi kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan federasi cabang olahraga. Salah satu pasal yang paling disorot adalah larangan penggunaan dana dari APBN dan APBD oleh KONI dan federasi, yang dianggap menghambat pembinaan olahraga prestasi di daerah.
Dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora RI, Selasa, 23 September 2025, Erick Thohir menegaskan bahwa pencabutan Permenpora 14/2024 dilakukan demi menjaga independensi organisasi olahraga dan sejalan dengan prinsip Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Erick juga menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Ini bukan sekadar pencabutan, tapi bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun organisasi olahraga yang berstandar internasional,” ujar Erick.
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan rencana penyederhanaan regulasi di lingkungan Kemenpora. Dari total 191 Permenpora yang ada, ia menargetkan hanya akan menyisakan kurang dari 20 regulasi yang relevan dan efisien. Untuk itu, Kemenpora akan membentuk tim bersama Kementerian Hukum dan HAM guna menyusun regulasi baru yang lebih adaptif dan partisipatif.
Menanggapi langkah tersebut, Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan apresiasi kepada Erick Thohir dan Presiden Prabowo atas respons cepat terhadap aspirasi para pelaku olahraga. LaNyalla, yang sebelumnya telah bersurat langsung kepada Presiden terkait polemik Permenpora 14/2024, menyebut bahwa kegelisahan yang muncul berasal dari akar rumput dunia olahraga.
“Saya berterima kasih kepada Presiden dan Menpora yang cepat merespon aspirasi dari para pelaku dan pengurus olahraga nasional, termasuk cabang olahraga dan para atlet,” ujar LaNyalla yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PB Muaythai Indonesia.
LaNyalla juga mengingatkan agar proses penyederhanaan regulasi melibatkan stakeholder olahraga nasional seperti KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Menurutnya, partisipasi bermakna dari insan olahraga sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan semangat pembinaan olahraga prestasi.
Sebagaimana diketahui, Permenpora 14/2024 sempat menuai kritik karena beberapa pasalnya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan dan prinsip-prinsip Olympic Charter. Pencabutan regulasi ini diharapkan menjadi titik balik menuju tata kelola olahraga nasional yang lebih demokratis, profesional, dan berorientasi prestasi.(*)






