Kementerian Ekraf Kukuhkan 113 PPPK Baru, Dorong Profesionalisme dan Dampak Nyata bagi Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif menyerahkan SK pengangkatan PPPK dilingkungannya

JAKARTA— Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi mengukuhkan 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 dalam acara Pengarahan dan Sosialisasi E-Kinerja yang digelar di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta.

Momentum ini sekaligus menandai penyerahan Surat Keputusan Nomor Induk Pegawai (SK NIP) kepada para ASN baru yang akan memperkuat kinerja kementerian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Bacaan Lainnya

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam sambutannya menekankan pentingnya peran PPPK sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kebijakan strategis kementerian. Ia mengajak seluruh pegawai untuk menjaga amanah dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan sektor ekonomi kreatif yang inklusif dan berdampak luas.

“Dengan status PPPK, saya berharap kita semua memahami arah kebijakan presiden dan kementerian, serta mampu memberi dampak positif bagi masyarakat. Mari rapatkan barisan, bekerja fokus, dan hasilkan prestasi. Kementerian ini harus menjadi institusi yang memberi manfaat, bukan sekadar ada,” tegas Teuku Riefky.

Lebih lanjut, Menteri Ekraf menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap ekosistem subsektor ekonomi kreatif. Ia mencontohkan subsektor kuliner yang tidak hanya mencakup restoran, tetapi juga melibatkan media, influencer, institusi pendidikan, dan komunitas kreatif.

“Pemahaman menyeluruh ini menjadi kunci dalam mendukung pencapaian target kementerian, termasuk investasi, ekspor, lapangan kerja, serta kontribusi pada PDB,” tambahnya.

Dalam laporan resmi, Sekretaris Utama Kementerian Ekraf Dessy Ruhati menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPPK telah berlangsung sejak September 2024 dan menghasilkan komposisi ASN yang beragam. Dari total 113 pegawai, sebanyak 93 merupakan lulusan sarjana, 10 diploma, 9 SMA, dan 1 diploma IV.

Menurut Dessy, keberagaman latar belakang ini mencerminkan potensi besar dalam mendukung inovasi dan efektivitas kerja kementerian. Dessy juga menegaskan bahwa seluruh PPPK berhak atas gaji, tunjangan, dan hak lain sesuai regulasi. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban menjaga profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala melalui sistem e-Kinerja, yang menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas setiap pegawai,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penyerahan SK PPPK secara simbolis oleh Menteri Ekraf kepada perwakilan pegawai. Momen ini diharapkan menjadi titik awal pengabdian yang penuh dedikasi, dengan semangat menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.(*)

Pos terkait