Muslimin Bando Soroti Ketidakpastian Nasib Guru PPPK: Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Minimum

Muslimin Bando bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti

JAKARTA– Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muslimin Bando, kembali mengangkat isu ketidakpastian nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu (PPPK‑PW), yang hingga kini masih menghadapi ketimpangan perlakuan dalam sistem kepegawaian dan jaminan kesejahteraan.

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, MB menegaskan banyak guru PPPK masih terjebak kontrak kerja beragam, belum memperoleh kepastian tunjangan profesional, serta mengalami perbedaan pemotongan tunjangan kinerja dibanding guru ASN PNS. “Guru PPPK butuh kepastian, bukan sekadar istilah ‘minimum’ tetapi standar yang layak dan berkeadilan,” tegasnya, Rabu, 8 April 2026.

Bacaan Lainnya

MB mendorong agar revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyisipkan ketentuan afirmasi bagi guru PPPK‑PW dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Bentuk afirmasi itu berupa nilai tambah bagi guru berpengalaman.

“Tidak adil jika guru yang sudah lama mengabdi harus bersaing tanpa keunggulan dengan lulusan baru,” ujar mantan Bupati Enrekang dua periode ini.
Realitas menunjukkan sejumlah masalah serius.

Tunjangan PPPK tidak setara dengan PNS, meski status PPPK sudah diakui setara ASN dalam UU ASN 2023. Gaji PPPK paruh waktu sering di bawah UMK, bahkan setelah kebijakan relaksasi Dana BOSP yang implementasinya belum merata. Banyak guru PPPK tidak memiliki kepastian masa kontrak, sehingga setiap tahun harus menunggu keputusan perpanjangan tanpa jaminan karier jangka panjang.

Perbedaan perlakuan antar daerah, di mana sebagian pemerintah daerah lambat menyalurkan hak tunjangan, menambah beban psikologis dan finansial bagi guru. MB menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mengawal perjuangan kesejahteraan guru PPPK melalui pembahasan RUU Sisdiknas dan rekomendasi kebijakan pro‑profesi. “Kita ingin memastikan PPPK mendapatkan hak‑hak yang layak,” pungkasnya.(*)

Pos terkait