JAKARTA— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), tetapi juga segera membentuk unit khusus yang menangani isu-isu PRT secara langsung dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan Kemendikdasmen, dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Jangan sampai undang-undangnya selesai, tapi tidak ada yang mengurus langsung. Itu kan tidak ada artinya,” tegas La Tinro, seraya mengusulkan agar persoalan PRT ditangani oleh direktorat khusus di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Legislator Fraksi Gerindra itu juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap penyalur PRT. Menurutnya, banyak penyalur yang belum memahami secara detail tugas dan tanggung jawab PRT sesuai kebutuhan pengguna jasa. “Penyalur juga perlu diberikan pendidikan dan persyaratan yang jelas, bukan hanya PRT-nya,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 14 persen PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, namun mayoritas hanya berpendidikan tingkat SD. La Tinro mendorong agar pemerintah membuka akses pendidikan formal bagi PRT hingga jenjang SMA melalui program pembelajaran khusus.
Ia juga mengapresiasi keluarga pengguna jasa PRT yang telah memberikan hak-hak dasar seperti waktu istirahat, kesempatan beribadah, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, meski belum diatur secara resmi dalam regulasi. “Itu patut diapresiasi sebagai bentuk kemanusiaan dan kepedulian sosial,” tutupnya.
Dengan UU PPRT yang telah disahkan, sorotan kini tertuju pada implementasi nyata di lapangan. Desakan untuk membentuk direktorat khusus dan memperkuat sistem pelatihan serta pendidikan bagi PRT dan penyalurnya menjadi langkah penting agar perlindungan tidak hanya berhenti di atas kertas.(*/rls)






