Tunjangan DPRD Parepare Bermasalah, AMPASTI: BPK Temukan Kelebihan Rp1,4 Miliar

Komando Agitator AMPASTI, Abidin

PAREPARE — Komando Agitator AMPASTI, Abidin, menyoroti kejanggalan serius dalam pengelolaan tunjangan anggota DPRD Kota Parepare. Ia menegaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020, yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD, menjadi sumber polemik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp1.444.122.000 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 atas penggunaan anggaran tahun 2024.

Rincian Temuan BPK:
– Tunjangan Perumahan: Rp1.205.550.000
– Tunjangan Transportasi: Rp238.572.000
– Dana yang telah dikembalikan ke Kas Daerah: Rp54.535.300
– Sisa yang belum ditindaklanjuti: Rp1.389.586.700

Bacaan Lainnya

Temuan ini memicu penyelidikan awal oleh Polres Parepare, sementara publik mempertanyakan dasar hukum dan konsistensi pengawasan anggaran.

Abidin menyoroti bahwa Perwali No. 20 Tahun 2020 masih berlaku, meski pengurangan tunjangan telah efektif sejak Juni 2025. Ironisnya, BPK hanya menjadikan tahun anggaran 2024 sebagai dasar temuan, padahal Perwali tersebut telah berlaku sejak 2020.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa kelebihan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya tidak ikut dihitung?

Lebih lanjut, pengurangan tunjangan yang dilakukan sejak Juni 2025 tidak memiliki dasar hukum baru, karena Perwali lama belum dicabut. Seharusnya, Pemkot Parepare segera menerbitkan Perwali baru yang menyesuaikan hasil audit BPK, agar pengurangan tunjangan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Abidin dan sejumlah aktivis pun mendesak agar DPRD dan Pemkot segera menindaklanjuti sisa dana yang belum dikembalikan. Perwali No. 20 Tahun 2020 dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang sesuai dengan nilai pasar wajar.

Selanjutnya, BPK RI menjelaskan mengapa audit hanya mencakup satu tahun anggaran, padahal potensi kelebihan pembayaran bisa terjadi sejak 2020.

Senada disampaikan Muh Ikbal, alumni Hukum Tata Negara IAIN Parepare dan Central Commite Jaringan Oposisi Loyal. Ia menilai kejanggalan justru muncul dalam aspek hukum. Tunjangan DPRD Parepare selama ini diatur lewat Perwali Nomor 20 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Hingga kini, perwali itu belum pernah dicabut atau diganti, padahal sejak Juni 2025 pemerintah sudah melakukan pengurangan pembayaran tunjangan DPRD. “Secara hukum, ini bermasalah. Tidak boleh ada pengurangan atau perubahan hak keuangan DPRD tanpa payung hukum baru. Selama Perwali 20/2020 belum dicabut, pengurangan tunjangan yang berlaku sejak Juni 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Ikbal juga menilai BPK bekerja setengah hati. Temuan kelebihan pembayaran hanya dihitung untuk anggaran 2024, padahal Perwali 20/2020 berlaku sejak lima tahun lalu. “Kalau dihitung sejak awal perwali itu berlaku, potensi kelebihan pembayaran bisa membengkak berlipat-lipat dari Rp1,4 miliar. Ini indikasi kuat adanya kartel anggaran yang sengaja dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Ikbal, dari perspektif hukum administrasi negara, kasus ini adalah bentuk maladministrasi serius. Sementara dari perspektif hukum pidana, kelebihan pembayaran yang tidak segera dikembalikan masuk kategori kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Ini bukan lagi soal teknis administrasi. Ada dugaan perselingkuhan kepentingan antara eksekutif, Sekretariat DPRD, dan legislatif yang secara sistematis menggerogoti keuangan daerah. Polres Parepare harus turun tangan, jangan berhenti di tahap klarifikasi, tapi harus berani menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau,” desak Ikbal.(*)

Pos terkait