DPD Desa Bersatu Dorong Dusun Sementara Segera Didefinitifkan di Polman

POLMAN,– Komisi I DPRD Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat ( Rdp) bersama Asosiasi Pemerintah desa (APDESI) Kabupaten Polman.Rdp tersebut membahas terkait keabsahan dan legalitas beberapa Dusun yang ada di desa yang belum definitif.

Rdp tersebut di gelar di ruang aspirasi Rabu 15 Oktober 2025 yang dihadiri oleh ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulbar H.Abdul Rahim,DPMD, Asisten I Pemkab Polman, Kaban Keuangan dan sejumlah kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Usai RDP Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Rahim meminta pemerintah daerah Kabupaten Polman untuk segera mendefinitifkan sejumlah dusun sementara yang hingga kini belum memiliki status hukum yang jelas.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak-hak administratif dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat desa, khususnya yang berada di dusun sementara.

Rahim menegaskan bahwa keberadaan dusun sementara selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

“Banyak dusun yang secara de facto sudah berkembang pesat, bahkan memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, tapi secara administratif belum diakui secara resmi. Ini tentu berdampak pada akses layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Rahim yang ditemui usai rapat.

Menurutnya, proses pendefinitifan dusun tidak hanya penting untuk keabsahan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkembangan wilayah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya.

DPD Desa Bersatu Polman juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah desa dan kabupaten untuk mendampingi proses pengajuan legalitas, termasuk pemenuhan syarat-syarat administratif yang dibutuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DPD Desa Bersatu juga berencana menggelar audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Polman dalam waktu dekat guna mempercepat proses pendefinitifan dan mendorong terbitnya regulasi yang mendukung kejelasan status wilayah dusun sementara di Kabupaten Polman

Diketahui berdasarkan data terdapat 30  Desa di Polman  yang memiliki dusun sementara dan minta untuk didefinitifkan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Polman,Rahmadi Anwar menyampaikan bahwa proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat struktur pemerintahan desa.

“Dusun sementara ini sebagian besar sudah memiliki struktur pemerintahan dan jumlah penduduk yang layak.Sehingga akan di bahas bersama untuk segera ditindaklanjuti agar mereka memperoleh status definitif,” ujar Rahmadi Anwar

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Polewali Mandar, Agusniah Hasan Sulur dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten mendukung penuh proses penetapan dusun-dusun sementara menjadi definitif, selama telah memenuhi syarat administratif, yuridis, dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas untuk pemekaran dan penetapan dusun menjadi definitif harus tetap mengikuti aturan. Jangan sampai hanya karena desakan atau kepentingan sesaat, prosedur dilangkahi. Tapi jika sudah lengkap dan sesuai mekanisme, tentu pemerintah daerah siap memfasilitasi, termasuk pembuatan perbup nya” ucap Agusniah.(*)

 

 

Pos terkait