PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan tarif retribusi dalam pelaksanaan berbagai festival dan event di Lapangan Andi Makkasau sepanjang tahun 2025.
Langkah ini menandai babak baru pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang selama ini dinilai rawan praktik pungutan liar.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Kajari Parepare itu, sejumlah pihak diminta hadir untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pungutan atau retribusi yang dikenakan dalam kegiatan publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Darfiah.
Penyelidikan difokuskan pada kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2025, dengan sorotan utama pada mekanisme penetapan tarif sewa, transparansi pembayaran, serta alur penggunaan dana retribusi. Para event organizer (EO) yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di Lapangan Andi Makkasau menjadi pihak yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Langkah ini mendapat sorotan publik, mengingat Lapangan Andi Makkasau merupakan ruang terbuka yang kerap digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi. Dugaan penyalahgunaan tarif sewa dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Ilham, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengawasan intensif mulai membuahkan hasil. “Kami aktif memantau titik-titik rawan pungli, dan hasilnya cukup signifikan. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini berlangsung,” ujar Ilham, kemarin di ruang kerjanya.
Ilham menegaskan bahwa pemanfaatan Lapangan Andi Makkasau menjadi salah satu titik fokus pengawasan. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk EO yang menggunakan lapangan tersebut sejak awal tahun. Tujuannya adalah menelusuri potensi pungutan yang tidak sesuai prosedur dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset daerah,” jelasnya.
Salah satu EO yang telah menerima undangan pemanggilan adalah Ikbal Rahim Gani, Ketua LSM Lingkar Hijau, yang juga tercatat sebagai pelaksana event di Lapangan Andi Makkasau. Ikbal menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan memberikan keterangan sesuai yang dipertanyakan. “Kondisi ini berjalan dinamis dengan sendirinya, saya cuma bertanggung jawab di acara,” singkat Ikbal, Selasa, 4 November 2025.
Kejari Parepare mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif dan transparan dalam proses penyelidikan. “Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih,” tutup Darfiah dalam surat resmi.(*)





