Tepis Isu Miring, Dikbud Polewali Mandar Jelaskan Alasan Penetapan SPMT PPPK 2025 Tahap 2 

POLMAN ,— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat tepis isu miring terkait pemberitaan di salah satu media online yang dinilai menyudutkan instansi tersebut mengenai penetapan Tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2025 Tahap 2.

Dalam rilis yang diterima Kilassulawesi.com Sabtu 21 November 2025,Disdikbud menegaskan bahwa penetapan tanggal SPMT PPPK telah dilakukan sesuai regulasi. SPMT untuk PPPK Formasi 2025 Tahap 2 ditetapkan pada 11 November 2025, merujuk pada tanggal penyerahan SK Perjanjian Kerja antara PPPK dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang dilakukan pada 10 November 2025.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya format SPMT tertanggal 1 Desember 2025, Disdikbud menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan dasar penggajian PPPK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 23 ayat (4), disebutkan bahwa apabila PPPK melaksanakan tugas pada hari kerja pertama di bulan berjalan, maka gaji dan tunjangan dibayarkan sejak bulan tersebut. Namun, Pasal 23 ayat (5) menegaskan bahwa apabila pelaksanaan tugas dilakukan pada hari kerja kedua dan seterusnya, maka gaji dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Dengan demikian, karena SPMT PPPK tertanggal 11 November 2025, yang bukan merupakan hari kerja pertama di bulan November, maka penggajian PPPK dimulai pada bulan Desember 2025.

Disdikbud juga menjawab pertanyaan publik terkait mengapa SPMT tidak ditetapkan pada 1 November 2025. Dijelaskan bahwa penentuan tanggal SPMT tidak dapat diberlakukan surut, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa SPMT tidak boleh disusun mundur dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja maupun penetapan keputusan pengangkatan PPPK.

Melalui klarifikasi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud) Polewali Mandar Andi Arajab,SH,menegaskan bahwa seluruh proses penetapan SPMT telah dilakukan sesuai ketentuan, tanpa ada niat merugikan PPPK dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Di akhir pernyataannya, Disdikbud mengajak seluruh pihak untuk tetap bersinergi dalam membangun Kabupaten Polewali Mandar ke arah yang lebih baik.(*)

 

Pos terkait