PANGKEP– Pemerintah Kabupaten Pangkep resmi melantik 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas, Rabu, 17 Desember 2025.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan PPPK paruh waktu dari sejumlah instansi, disaksikan Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dan Sekretaris Daerah Hj. Suriani.
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu:
– 950 guru
– 1.168 tenaga kesehatan
– 2.878 tenaga teknis
Total: 4.993 orang
Dalam arahannya, Bupati Pangkep menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan masa kerja satu tahun yang diperbarui setiap tahun.
Ketua NasDem Pangkep itu pun menekankan tiga poin utama. Wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. Gaji disesuaikan dengan anggaran instansi, minimal setara dengan upah tenaga non-ASN sebelumnya.
Tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam proses penyusunan SKP. “Saya tidak mau ada pungli-pungli. PPPK paruh waktu harus belajar bersama, saling bantu memahami teknologi, dan disiplin sama dengan PNS,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Pangkep, Farmawaty, menambahkan bahwa PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen ASN dan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
“Harapan Pemda, PPPK paruh waktu memberi kontribusi terbaik bagi organisasi, meningkatkan pelayanan publik, dan kualitas kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Selain pelantikan PPPK, Pemkab Pangkep juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang Lomba Inovasi Daerah yang digelar Bapperida.(*)





