APBD Parepare 2026 Disahkan Tengah Malam, Walikota Terancam ‘Kiamat’ Administratif

APBD TA 2026 disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Parepare, Jumat, 19 Desember, tengah malam tadi.

PAREPARE– Drama panjang pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kota Parepare akhirnya mencapai titik akhir. Jumat, 19 Desember 2025 tengah malam, eksekutif dan legislatif resmi mengetuk palu setelah sempat terjebak intrik dan tarik-ulur kepentingan.

Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa isu pembatalan atau penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) hanyalah wacana. “Tidak ada istilah pembatalan perkada, karena perkaranya memang belum ada. Kalau perkada dipaksakan, itu kiamat kecil bagi masyarakat,” tegasnya saat ditemui di Gedung Aisyiah, Sabtu, 20 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Intrik dan Konsultasi ke Pusat

Kaharuddin mengungkapkan, sempat terjadi ketidaksepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah terkait beberapa item anggaran, termasuk program seragam SMA gratis. DPRD bahkan sempat mengesahkan sepihak, namun setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, diputuskan pengesahan harus dilakukan bersama.

“Kalau perkada diberlakukan, hanya belanja rutin yang bisa jalan. Gaji, tunjangan, BPJS masih bisa, tapi belanja modal, perjalanan dinas, bahkan TPP tidak bisa dibayarkan. Itu jelas menghambat masyarakat,” ujarnya.

KPK Turun Tangan

Proses kompromi akhirnya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dan Pemprov. Salah satu poin krusial adalah tetap memasukkan program bantuan seragam sekolah, meski pelaksanaannya menunggu regulasi tambahan berupa perwali.

“Politik itu biasa berbeda. Tapi akhirnya kami sepakat, karena APBD ini untuk kepentingan masyarakat. Eksekutif dan legislatif sama-sama berpikir untuk rakyat,” kata Kaharuddin.

Efisiensi di Tengah Penurunan Anggaran

Terkait anggaran bagi DPRD di 2026, kata Kaharuddin, dari pengusulan Rp 36 miliar usulan, Rp 34 miliar disetujui dengan penyesuaian. Kaharuddin pun menekankan agar pemerintah daerah segera merealisasikan program, namun tetap hati-hati karena tren APBD Parepare mengalami penurunan.
“Pelaksanaan harus efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian. Apalagi kita dipantau langsung oleh Kemendagri dan KPK,” tutupnya.

Sanksi Administratif Tetap Berlaku

Dari catatan dan data yang dihimpun media Kilassulawesi, walaupun akhirnya Parepare berhasil melakukan persetujuan bersama penetapan Ranperda APBD 2026 pada Desember 2025, sanksi administratif tetap wajib berlaku sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312.

Dimana Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat 30 November. Jika terlambat, hak-hak keuangan pejabat daerah tidak dibayarkan selama 6 bulan.

Sanksi tidak dikenakan kepada DPRD apabila keterlambatan disebabkan kepala daerah terlambat menyerahkan Ranperda. Seperti dalam kasus Pemkot Palopo, keterlambatan terjadi karena Walikota terlambat menyerahkan dokumen, sehingga sanksi administratif dipastikan menimpa Walikota.

Terpisah, Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam tak bisa menampik kondisi tersebut. Dimana hal serupa juga dialami Parepare, di mana Walikota tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama.

Rahmat mengakui, sesuai UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 75, pengambilan keputusan tidak bisa diwakilkan. Dengan demikian, prediksi dari Kilassulawesi akan Walikota Parepare juga berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana Walikota Palopo.

DPRD hanya bisa dikenakan sanksi jika tidak menjadwalkan rapat paripurna atau rapat tidak mencapai kuorum. Kasus ini menjadi pelajaran penting, DPRD dan Kepala Daerah sebagai mitra sejajar harus menjaga komunikasi dan keharmonisan demi keberhasilan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Parepare. (*)

Pos terkait