Dewan Pers Harus Tunjukkan Bukti, Bukan Hanya Mengumbar Ancaman

JAKARTA – Dewan Pers kembali menegaskan akan menertibkan media yang mencatut nama lembaga negara secara ilegal, seperti KPK, Polri, maupun institusi lainnya.

Langkah ini diklaim sebagai bagian dari agenda besar penataan ekosistem media nasional. Namun, publik menilai ancaman itu masih sebatas wacana tanpa bukti nyata.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan media resmi milik lembaga negara tidak menjadi masalah. Yang akan ditindak adalah media tidak terafiliasi yang menggunakan nama institusi negara demi kredibilitas semu.

“Kalau KPK punya media, itu memang resmi. Polri punya TV, itu memang milik Polri. Yang bermasalah adalah media abal-abal yang mencatut nama institusi negara,” ujar Jazuli, Selasa, 5 Agustus 2025, lalu.

Dewan Pers menyebut penindakan awal berupa surat peringatan, dilanjutkan pencabutan status verifikasi media dan sertifikasi wartawan bila tidak diindahkan. Jazuli menegaskan, langkah ini bukan reaktif semata, melainkan bagian dari agenda penataan media agar lebih sehat dan akuntabel.

Namun kritik muncul. Pencabutan sertifikasi wartawan dinilai sebagai bentuk intervensi yang berpotensi melemahkan independensi pers.

Apalagi Dewan Pers mengklaim telah menjalin MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lain untuk mendukung penertiban. Pengamat menilai kerja sama ini bisa menimbulkan bias apakah Dewan Pers sedang menata ekosistem media, atau justru memperkuat kontrol negara atas ruang publik?

Faktanya, hingga kini masih banyak media yang mencatut nama lembaga negara tanpa konsekuensi nyata. Hal ini menegaskan bahwa agenda penertiban yang digembar-gemborkan belum menyentuh akar persoalan.

Publik pun berhak mempertanyakan keseriusan Dewan Pers dalam menegakkan integritas jurnalisme. Di tengah menjamurnya portal berita online tanpa kurasi ketat, langkah Dewan Pers memang bisa dipandang sebagai upaya menjaga integritas. Namun, tanpa bukti penindakan yang jelas, ancaman itu hanya akan dianggap retorika belaka.(*)

Pos terkait