PAREPARE – Operasi Zebra Pallawa 2025 resmi ditutup pada 30 November pukul 24.00 WITA. Selama 14 hari pelaksanaan sejak 13 November, jajaran Satlantas Polres Parepare mencatat 855 pelanggaran lalu lintas. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, Senin, 1 Desember 2025.
“Dari total 855 pelanggaran, sebanyak 41 ditindak dengan tilang manual, 405 melalui tilang ETLE, dan 409 pelanggaran diganjar surat teguran,” jelas Arsyad.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan diantaranya, pengendara motor tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan TNKB/plat kendaraan.
Selain itu, lanjut Arsyad, polisi juga menindak kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), pengendara melawan arus, hingga pengendara di bawah umur.
Arsyad menegaskan, operasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi dan pelayanan. “Bagi pengendara yang benar-benar lupa membawa SIM, kami beri kebijakan. Tujuan operasi ini adalah membangun kesadaran, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia 18–30 tahun. Fakta ini mendorong Satlantas untuk fokus pada edukasi remaja dan usia produktif. Sosialisasi dilakukan langsung ke sekolah maupun di jalan raya melalui kampanye “Stop Pelanggaran, Patuhi Aturan Berlalu Lintas.”
Mewakili Kapolres Parepare, AKP Arsyad kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan pelanggaran kecil. “Jangan anggap sepele pelanggaran seperti tidak pakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, atau main handphone saat berkendara. Banyak kecelakaan fatal berawal dari pelanggaran kecil. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, pastikan diri selamat sampai tujuan,” tegasnya. (*)






