PAREPARE– Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Parepare tahun ini berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya Detik-Detik Proklamasi digelar pukul 10.00 WIB, kali ini prosesi sakral itu dilaksanakan lebih pagi, tepat pukul 08.38 Wita di Lapangan Andi Makkasau.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid tampil sebagai pembaca teks Proklamasi pada pukul 08.42 Wita, sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kasat Intel Polres Parepare, AKP Burhanuddin. Perubahan jadwal ini bukan tanpa alasan. Kabar yang beredar menyebut penyesuaian dilakukan mengikuti pedoman resmi dari pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
Pedoman Baru dari Pusat
Pemerintah sebelumnya merilis Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Surat edaran itu mengatur secara rinci tahapan upacara, mulai dari pasukan memasuki lapangan hingga komandan upacara membubarkan barisan.
Dalam pedoman tersebut, tahapan dimulai pukul 06.45 dengan pasukan memasuki tempat upacara, dilanjutkan 06.50 komandan pasukan menyiapkan barisan, dan 06.52 komandan upacara memasuki lapangan. Pada 07.03 dijadwalkan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lalu 07.13 mengheningkan cipta, 07.15 pembacaan naskah Pancasila, 07.16 pembukaan UUD 1945, dan 07.19 pembacaan naskah Proklamasi.
Pedoman juga memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk menambahkan acara tambahan, seperti penganugerahan tanda kehormatan atau pembacaan doa, sebelum upacara ditutup.
Untuk pelaksanaan di luar pusat, pemerintah mengatur agar instansi daerah dan BUMD melaksanakan upacara luring mulai pukul 07.00 waktu setempat. Kepala daerah bersama Forkopimda diberi kewenangan menentukan lokasi, sementara kantor perwakilan di daerah mengikuti upacara provinsi atau kabupaten/kota.
Surat edaran itu juga mendorong penggunaan big screen agar masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Detik-Detik Proklamasi dari pusat, termasuk upacara penurunan bendera Merah Putih pada sore hari.
Libur Nasional
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur nasional. Rangkaian libur hanya mencakup akhir pekan 15–16 Agustus dan libur Hari Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus, tanpa tambahan cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat Parepare menikmati libur tiga hari yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI, sekaligus menyaksikan upacara yang tahun ini berlangsung lebih pagi dari biasanya.






