PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare tengah bersiap menghadapi agenda penting yakni mediasi sengketa pemilihan Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sumpang Minangae. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung Jumat, 30 Januari 2026, pukul 08.00 WITA di Kantor Lurah Sumpang Minangae.
Agenda ini dinilai krusial karena perebutan kursi RT bukan sekadar urusan administratif, melainkan simbol harga diri komunitas dan legitimasi kepemimpinan di tingkat warga. Sengketa yang memanas hingga menyerupai tensi pemilihan legislatif kini menjadi ujian bagi pemerintah kelurahan dan DPRD dalam menjaga kepercayaan publik.
Fasilitator Aspirasi
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir, menegaskan DPRD tidak mengambil alih penyelesaian, melainkan berperan sebagai fasilitator aspirasi masyarakat.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi agar mediasi berjalan lancar. Kalau ada bukti dan fakta, silakan pemerintah menilai. Kalau ada kesalahan, bisa diteliti kembali dan dikembalikan ke musyawarah. Tujuannya agar konflik RT ini tidak berkembang jadi perpecahan,” ujarnya, Kamis, 29 Januari 2026, sore tadi.
Kamaluddin juga menyoroti kelemahan regulasi sebagai akar masalah. Ia mendorong pemerintah membuat aturan teknis lebih jelas untuk pemilihan RT/RW maupun LPMK, termasuk syarat administrasi seperti surat kesehatan, uji jiwa, hingga ketentuan religiusitas agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
Sengketa ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD pada 5 Januari 2026 menemukan adanya selisih data pemilih. Data kelurahan mencatat 87 KK sedangkan
data RT 03 mencatat 100 KK.
Selain itu, sejumlah pemilih ber-KTP RT 03 diketahui tidak berdomisili di wilayah tersebut. Kondisi ini dianggap melanggar Pasal 19 huruf (b) Perwali Parepare Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan RT/RW.
Camat Bacukiki Barat dan Lurah Sumpang Minangae pun diberi waktu untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat terkait penetapan Ketua RT 03.
Demokrasi Lokal
Mediasi ini diprediksi menjadi momentum penting bagi warga Parepare untuk menunjukkan kepedulian terhadap demokrasi lokal. Kehadiran masyarakat akan menjadi penentu apakah konflik berakhir damai atau justru membuka babak baru kontroversi.
” Jika mediasi berjalan transparan dan inklusif, kepercayaan warga terhadap pemerintah akan semakin kuat. Namun jika sebaliknya, potensi ketidakpuasan bisa berkembang menjadi perpecahan sosial,”harap Najamuddin sebagai calon sekaligus warga RT 03.
Karena itu, partisipasi masyarakat bukan hanya penting, tetapi juga menjadi garansi moral bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi bersama.
Sebelumnya, dalam RDP Umum, Tenaga Ahli DPRD, Dr. Zainal Said, MH, menegaskan perbedaan data pemilih adalah cacat hukum yang harus segera dikoreksi agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Ia menilai, sengketa RT ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal legitimasi hukum dan moral yang akan menentukan arah demokrasi di tingkat akar rumput. (*)






