MAJENE– Komitmen Polres Majene dalam memberantas kriminalitas kembali terbukti. Tim Passaka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mulhanimna alias Imul (18), warga Polewali Mandar, pada 20 Januari 2026. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (23), warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar.
Kronologi kejadian dimana pelaku AS bersama rekannya IK (DPO) melintas di lokasi kejadian. Mereka melihat motor Honda CRF terparkir tanpa plat nomor. Menyadari kunci setang tidak aktif, AS langsung membawa kabur motor tersebut. IK mengikuti dari belakang dengan motor lain, mendorong hingga keduanya lolos dari lokasi.
Hasil penyelidikan cepat membawa Tim Passaka ke kediaman AS. Pada 21 Januari 2026, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helm KYT biru dan 1 unit Honda CRF putih/hitam tanpa TNKB.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., menegaskan bahwa AS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subsider Pasal 476 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, rekannya IK masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Majene berkomitmen terus memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan curanmor demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.(Ahp)






