MAKASSAR – Polrestabes Makassar memaparkan hasil penindakan berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Kota Makassar selama sepekan terakhir. Sebanyak 38 pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tindak kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Pemaparan tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, Kasi Propam Kompol Ramli dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/05/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Arya Perdana mengungkapkan, bahwa puluhan pelaku yang diamankan berasal dari berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian hingga aksi kekerasan jalanan yang melibatkan geng motor.
“Selama satu minggu terakhir, kami berhasil mengamankan 38 pelaku dari berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar,”ujar Kombes Pol. Arya Perdana.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yakni 16 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari sembilan laporan polisi, lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tiga laporan polisi, enam tersangka penganiayaan berat dari lima laporan polisi serta 11 tersangka pembawa senjata tajam dari lima laporan polisi.
Kapolrestabes juga menegaskan, para pelaku pembawa senjata tajam mayoritas diamankan saat hendak melakukan aksi perang kelompok di sejumlah titik di Kota Makassar.
“Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok,” tegasnya.
Menurut Arya Perdana, pihak kepolisian terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas, khususnya aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang belakangan kembali meresahkan warga.
Ia menjelaskan, patroli gabungan yang melibatkan personel Reskrim, Intelkam, dan Samapta rutin digelar setiap malam untuk membubarkan kelompok geng motor sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam maupun melakukan aksi kekerasan.
Selain itu, Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka dan tidak membiarkan berkeliaran hingga larut malam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar jangan biarkan anak-anak usia 12, 13, 14 tahun keluar malam apalagi sampai jam 02.00 dini hari. Anak-anak tugasnya belajar dan pengawasan dari orang tua juga sangat penting,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Arya Perdana menegaskan komitmen Polrestabes Makassar untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan kekuatan yang kami miliki untuk melindungi warga Kota Makassar. Setiap laporan yang disampaikan kepada kami pasti akan ditindaklanjuti dan kami juga mengajak seluruh masyarakat serta rekan media untuk bersama-sama memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(*)






