PAREPARE– Upaya Pemerintah Kelurahan Sumpang Minangae menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Parepare terkait pemilihan Ketua RT 003 RW 003, justru berujung pada polemik baru.
Musyawarah Kelurahan yang digelar Selasa, 20 Januari 2026, bukannya meredakan ketegangan, malah memantik kritik keras dari salah satu kandidat, Najamuddin.
Najamuddin menilai forum musyawarah yang seharusnya menjadi wadah mufakat, berubah menjadi ajang penetapan sepihak. “Lurah tiba-tiba langsung menetapkan putusan, mengabaikan hasil RDP bersama Komisi I DPRD Parepare,” ujarnya dengan nada kecewa.
Najamuddin menambahkan, dirinya akan terus bersuara lantang karena keputusan itu diambil tanpa kehadiran unsur penting pemerintahan. “Saya akan buru terus, karena maunya diputuskan tanpa ada Asisten I, Kabag Pemerintahan, Ketua Panitia, KPPS. Yang hadir hanya orang kelurahan, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Makanya diputus sesaat. Camat pun hanya diwakili, dan perwakilan itu tidak tahu isi surat dari DPRD,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup, sehingga warga tidak diperbolehkan masuk atau mendengar langsung keputusan yang diambil. “Ini bukan musyawarah, tapi penetapan yang ditutup rapat-rapat dari warga,” tegasnya.
Menurutnya, langkah pemerintah kelurahan tersebut mencederai asas demokrasi. “Menang bukanlah tujuan utama, tapi bagaimana sikap demokratis dalam pemilihan. Yakinlah, tidak akan ada perubahan jika kondisi seperti ini terus dipertahankan,” tambahnya.
Musyawarah yang diharapkan menjadi solusi atas polemik pemilihan Ketua RT/RW justru memperlihatkan indikasi rekayasa. Najamuddin menuding mekanisme yang dijalankan sudah dirancang sedemikian rupa sehingga hasilnya tidak mencerminkan aspirasi warga.
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan demokrasi di tingkat lokal. Alih-alih memperbaiki tata kelola pemilihan, keputusan sepihak justru memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah kelurahan.
Terpisah, Lurah Sumpang Minangae, Iqbal SE, menegaskan bahwa rapat yang dilaksanakan hanya untuk menetapkan pemenang. “Rapat ini untuk menetapkan saja,” singkatnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan Ketua RT dan RW semestinya dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah kecamatan, serta stakeholder terkait.
“Dalam putusan RDP itu, kami telah memberikan penjelasan resmi untuk dimusyawarahkan. Bukan langsung menetapkan,” jelas Kamaluddin.(*)






