JAKARTA– Lebih dari 42 persen dosen swasta di Indonesia masih menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Di banyak kampus, honor mengajar hanya Rp50.000–Rp100.000 per SKS. Realitas ini membuat banyak dosen PTS harus bertahan dengan gaji 2–3 juta, jauh berbeda dengan dosen ASN di PTN yang menikmati gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin) yang terjamin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025.
“Banyak dosen di daerah yang hanya digaji 2–3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapat tukin,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama rektor PTN dan PTS di Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
La Tinro menekankan, kesenjangan ini bukan sekadar angka, melainkan ketidakadilan sistemik yang membuat dosen swasta rentan secara finansial. Padahal, perguruan tinggi swasta juga berkontribusi besar bagi pendidikan nasional, bahkan ada yang sama sekali tidak menggunakan dana negara, seperti UPH dan Paramadina.
Menurutnya, dosen ASN mendapat perlindungan penuh negara, sementara dosen PTS bergantung pada kontrak yayasan tanpa jaminan tunjangan tambahan. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena dosen swasta harus mencari penghasilan tambahan di luar tugas akademik.
Mantan Bupati Enrekang ini menilai, jika kesenjangan ini dibiarkan, maka akan muncul “kelas sosial baru” di dunia akademik: dosen negeri yang mapan dan dosen swasta yang terus berjuang. Hal ini bisa menciptakan ketimpangan kualitas riset, publikasi, hingga pengabdian masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan afirmatif bagi dosen PTS, misalnya melalui skema tunjangan profesi atau insentif riset yang tidak hanya terbatas bagi ASN. “Kalau dosen swasta terus dibiarkan tanpa kepastian, maka kita sedang membiarkan kualitas pendidikan tinggi berjalan dengan dua kecepatan yang maju di PTN, dan yang tertinggal di PTS,” ujarnya.
Komisi X DPR RI berjanji akan mengawal isu ini dalam pembahasan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, agar ada regulasi yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik.(*)






