Status Desa Pamoseang Dipertanyakan, Pemuda Desak Koreksi Data Pemerintah

Kantor Desa Pamoseang

MAMASA – Status Desa Pamoseang di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa sebagai desa tertinggal mulai menuai sorotan. Sejumlah fakta lapangan menunjukkan kondisi yang jauh lebih buruk dibanding klasifikasi resmi pemerintah.

Pemuda Desa Pamoseang, Muh Ikbal, S.H, menilai terdapat ketidaksesuaian serius antara data administratif dengan realitas di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ikbal secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa untuk segera mengoreksi status Desa Pamoseang menjadi sangat tertinggal, bukan sekadar tertinggal sebagaimana tercatat saat ini.

Menurutnya, kekeliruan klasifikasi tersebut berpotensi menyesatkan arah kebijakan dan menghambat intervensi anggaran yang seharusnya lebih besar.

“Ini bukan sekadar soal status, tapi soal kejujuran data. Ketika desa dengan kondisi akses terbatas, infrastruktur minim, dan layanan dasar yang lemah masih dikategorikan ‘tertinggal’, maka ada yang tidak beres dalam proses penilaiannya,” tegas Ikbal.

Ia menduga adanya pembiaran terhadap ketidakakuratan data yang berdampak langsung pada hak masyarakat. Status yang tidak sesuai, lanjutnya, justru menutup peluang Desa Pamoseang untuk mendapatkan prioritas program pembangunan yang lebih mendesak.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa. Ikbal menilai instansi tersebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi sekolah di wilayah tersebut, khususnya di SDN 014 Saluang dan SDN 010 Saluang.

Kedua sekolah itu masih tercatat dalam kategori “bukan tertinggal”, padahal akses menuju sekolah sulit dijangkau, jumlah tenaga pendidik terbatas, dan fasilitas pendidikan jauh dari memadai.

“Penetapan status sekolah yang tidak sesuai kondisi riil menunjukkan lemahnya verifikasi dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran administratif. Dinas Pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan laporan di atas meja,” ujarnya.

Ikbal mendesak agar dilakukan pemeriksaan lapangan secara langsung serta penginputan ulang data riil terhadap kondisi sekolah di Desa Pamoseang. Perubahan status dari “bukan tertinggal” menjadi wilayah terpencil dinilai sebagai langkah mendesak untuk membuka akses terhadap kebijakan afirmasi, termasuk dukungan anggaran dan insentif bagi tenaga pendidik.

Desakan ini, menurut Ikbal, bukan pertama kali disampaikan. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh terkait akurasi data dan keseriusan pemerintah dalam menjamin pemerataan pendidikan.

“Kalau data dasar saja bermasalah, maka seluruh kebijakan di atasnya ikut bermasalah. Ini bukan lagi soal kelalaian biasa, tapi menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat,” tegasnya.

Ikbal menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mendorong pengawasan eksternal dan upaya hukum untuk menguji kebijakan yang dinilai tidak berbasis kondisi nyata di lapangan.(*)

Pos terkait