Cemburu Berujung Kekerasan, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Seorang perempuan berinisial FT (18) yang telah menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pacarnya di Makassar.

MAKASSAR – Aksi kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang pemuda berinisial FH (23) ditangkap oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar setelah diduga menganiaya pacarnya sendiri.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Jumat (02/04/2026) lalu, saat FH diduga hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FT (18) melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia mengaku dianiaya oleh pelaku di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin menjelaskan, bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan pacarnya sendiri,”ujar Wahiduddin, Minggu (05/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan antara pelaku dan korban dilatarbelakangi konflik asmara. FH diduga diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin kedekatan dengan pria lain.

Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mendatangi korban di tempat kosnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan bahkan menghantamkan helm ke arah wajah korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi serta bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum guna kepentingan proses hukum,”jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apapun motifnya, tetap merupakan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,”paparnya.(*)

Pos terkait