MAJENE – Dua lembaga legislatif yakni DPRD Kabupaten Majene Sulawesi Barat dan DPRD Kabupaten Sidrap Propinsi Sulawesi Selatan telah bertemu guna saling tukar informasi terkait dengan pemberlakuan dan penyesuaian undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP) baru.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Majene, Syaripudin. Dikatakan anggota DPRD Kabupaten Majene dari gabungan komisi termasuk dari komisi I DPRD Majene telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Tujuan kunker itu sebutnya guna konsultasi serta sharing informasi beberapa hal penting untuk keperluan ke dua lembaga legislatif dan daerah masing masing. Termasuk lebih penting juga dikonsultasikan adalah mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah (Perda) terhadap pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
” Inilah salah satu tujuan kami dari Komisi I DPRD Majene kunker ke Sidrap melakukan sharing informasi untuk lebih memperdalam pemberlakuan undang-undang tersebut,” kata Syaripudin.
Selain itu, beberapa hal penting juga turut dikonsultasikan dengan DPRD Sidrap. Baik Perda, peningkatan SDM, maupun lainnya yang dianggap penting untuk kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkan sebelum kunker ke Sidrap Bapemperda DPRD Majene, juga sudah mengikuti rakor yang telah dilaksanakan di gedung DPRD Majene terkait dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam perda terhadap pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pihak Bapemperda mengatakan segera ditindaklanjuti secara serius. Sehingga kunker ini merupakan salah satu langkah nyata dalam merespon positif rakor yang telah dilaksanakan bersama dengan pihak Kejari Majene, DPRD dan Pemkab Majene. ( Ahp)






