PAREPARE– Polemik tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Parepare terus menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai, korban utama dari kasus ini justru adalah anggota DPRD yang baru dilantik.
Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam tak menampik penilaian itu bahwa para anggota baru tidak bisa serta-merta disalahkan karena mereka hanya menerima hak sesuai regulasi yang berlaku.
“Model pengembalian yang diminta itu gelondongan, padahal tunjangan diterima per bulan. Ada niat baik dari anggota baru untuk mengembalikan karena kesalahan regulasi, tapi jangan sampai mereka yang jadi korban,” ujar Rahmat, Selasa, 7 April 2026.
Terjebak Regulasi
Rahmat mencontohkan, anggota DPRD baru yang dilantik pada September 2024 langsung menerima tunjangan sesuai Perwali. “Begitu dilantik, tunjangan langsung masuk ke rekening. Masak mereka yang baru menjabat mau ditangkap? Mereka ini korban regulasi, bukan pelaku korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, sistem pengembalian yang diminta pemerintah harus bijak dan adil mengingat bukan kesalahan dari Anggota DPRD dan juga mereka menerimanya tidak sekaligus secara gelondongan tapi setiap bulannya sehingga pengembalian bisa dengan cara dicicil atau pemotongan gaji setiap bulannya. Berat juga kalau pengembalian dilaksanakan secara keseluruhan atau gelondongan.
“Kalau ada kelebihan pembayaran Rp 4 juta per bulan, sementara tunjangan Rp 5 juta, maka anggota hanya menerima Rp 1 juta. Itu bisa dipotong per bulan, bukan diminta sekaligus gelondongan. Kasihan kalau tiba-tiba harus bayar penuh, padahal uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan,” jelasnya.
Rahmat menekankan bahwa akar masalah bukan pada anggota DPRD, melainkan regulasi yang cacat. “Sudah dibelanjakan, sudah dimanfaatkan, tiba-tiba disuruh kembalikan. Harusnya ada kebijakan yang bijak dan adil. Karena penyebabnya bukan anggota, tapi aturan yang diterbitkan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, khusus anggota DPRD baru, posisi mereka semakin lemah karena belum sempat ikut menentukan kebijakan. “Mereka dilantik, langsung menerima tunjangan sesuai aturan yang ada. Jadi tidak ada potensi kesalahan dari mereka. Kalau dipaksa mengembalikan, itu jelas tidak adil,” tutup Rahmat.
Pernyataan Rahmat memperkuat pandangan bahwa kasus tunjangan DPRD Parepare tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerima. Publik menilai, aparat penegak hukum harus lebih bijak dalam menentukan langkah, agar tidak menimbulkan kesan bahwa anggota dewan khususnya yang baru dijadikan kambing hitam. (*)






