Ahli Waris Dollah Daeng Ronrong Ajukan Hak Jawab soal Pernyataan Sainal Lonard di Media Online

Hamid

MAKASSAR – Ahli waris almarhum Dollah Daeng Ronrong menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Karut Marut Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Pembeli Dituding Makelar”.

Dalam keterangan yang disampaikan Hamid selaku ahli waris, keluarga membantah sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta transaksi jual beli tanah.

Dalam hak jawab tersebut, ahli waris menegaskan klaim Sainal Lonard sebagai pembeli pertama merupakan pernyataan sepihak. Menurut mereka, pembeli sebenarnya adalah Leonard Hadiyanto, sebagaimana disebut terungkap saat proses penandatanganan dokumen transaksi di hadapan notaris, sedangkan Sainal disebut hanya berperan sebagai perantara.

Hamid juga membantah pernyataan yang menyebut bukti pembayaran uang muka tahap pertama dan kedua seluruhnya atas nama Sainal Lonard. Menurut pihak ahli waris, kuitansi pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,85 miliar dan tahap kedua sebesar Rp900 juta justru diterbitkan atas nama Leonard Hadiyanto selaku pembeli.

“Adapun kuitansi pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,85 miliar maupun tahap kedua sebesar Rp900 juta diterbitkan atas nama Leonard Hadiyanto selaku pembeli, bukan atas nama Saudara Sainal Lonard,” demikian salah satu poin dalam hak jawab yang disampaikan ahli waris.

Pihak ahli waris juga menyatakan status Sainal sebagai perantara sudah diketahui sejak awal transaksi berlangsung di hadapan notaris. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila kini dibangun opini bahwa Sainal merupakan pembeli utama dalam transaksi tersebut.

Ahli waris sebut pokok perkara terkait aliran dana

Dalam klarifikasinya, ahli waris menegaskan persoalan hukum yang sedang diproses bukan terletak pada perdebatan siapa pembeli pertama, melainkan dugaan adanya pemotongan dan penguasaan sebagian dana pembayaran tanah yang menurut mereka tidak pernah diterima secara utuh.

Menurut Hamid, persoalan itu telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan, kata dia, kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian.

Ahli waris juga menanggapi klaim mengenai pinjaman uang, kasbon, maupun penyerahan empat unit mobil.

Dalam hak jawab tersebut, mereka menegaskan bahwa jika pun pernah ada hubungan utang-piutang atau transaksi lain, hal itu merupakan hubungan hukum yang berbeda dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan atau menguasai sebagian dana pembayaran tanah yang disebut sebagai hak penjual.

Mereka menyatakan tetapi menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat kepada publik, namun meminta agar pemberitaan tidak menggiring opini yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat dengan penyajian fakta yang tidak utuh.

Hamid menyebut seluruh bukti transaksi, kuitansi, dokumen perbankan, saksi, dan dokumen notaris akan dibuka dalam proses hukum. Ahli waris juga menyatakan percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional, objektif, dan independen dalam menangani perkara tersebut.

Di bagian penutup, ahli waris mengimbau seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan perbedaan pendapat mengenai status para pihak maupun aliran dana transaksi kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait