PAREPARE– Penyusutan lahan sawah di Kota Parepare bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah. Dalam tujuh tahun terakhir, Luas Baku Sawah (LBS) menyusut 89 hektare, dari 753 hektare menjadi 664 hektare berdasarkan data Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) tahun 2026.
Fenomena ini memperlihatkan betapa cepat lahan produktif bisa hilang ketika alih fungsi menjadi kawasan perumahan tidak dikendalikan.
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana, menegaskan bahwa meski produksi pangan belum terganggu berkat peningkatan produktivitas per hektare, penyusutan sawah tetap menjadi peringatan agar publik tidak terlena.
Untuk menjaga keberlanjutan, Pemkot Parepare telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, 305,07 hektare sawah masuk kawasan LP2B dan dilindungi dari alih fungsi. Bahkan, pemerintah tengah mengusulkan penambahan menjadi 379 hektare melalui Kementerian ATR/BPN.
Wildana menekankan, perlindungan sawah bukan hanya tugas Dinas PKP, melainkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah, ATR/BPN, Dinas PUPR, hingga masyarakat sebagai pemilik lahan.
Kasus Parepare memberi pelajaran penting, pembangunan perumahan sah-sah saja, tetapi tanpa pengendalian, sawah bisa lenyap dan pangan terancam. Kebijakan LP2B adalah tameng, namun efektivitasnya bergantung pada konsistensi pengawasan dan keberanian politik.
“Produksi pangan tidak berdampak signifikan karena diimbangi peningkatan produktivitas,” ujar Wildana. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan bahwa produktivitas bukan alasan untuk abai terhadap penyusutan lahan.
Dengan penguatan LP2B, Pemkot Parepare berharap sawah tetap terjaga sebagai penopang ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan kota. Publik pun diajak belajar menjaga sawah bukan sekadar urusan petani, melainkan tanggung jawab bersama demi masa depan pangan. (*)






