Sidrap Teguhkan Sinergi Politik-Fiskal Lewat Penandatanganan KUA-PPAS 2027

Bupati dan DPRD Sidrap, penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027

SIDRAP– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat, 14 Aguatus 2026, sore tidak sekadar menjadi agenda rutin pembahasan anggaran, melainkan tampil sebagai panggung politik dan pemerintahan yang menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengarahkan masa depan pembangunan daerah.

Tepat pukul 14.50 WITA, di ruang sidang DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, momentum penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi simbol sinergi yang mengikat kepentingan politik, fiskal, dan sosial masyarakat Sidrap.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Wakil Ketua II Arifin Damis, didampingi langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif serta Wakil Bupati Nurkanaah. Kehadiran unsur Forkopimda, mulai dari Waka Polres Sidrap Kompol Sumardi, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sidrap Adi, hingga Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap Kapten CPL Junarman, memperkuat legitimasi bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi politik-fiskal yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap, dari asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, hingga para camat se-Kabupaten Sidrap, turut menyaksikan penandatanganan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Syaharuddin Alrif. Kehadiran lengkap birokrasi ini menegaskan bahwa KUA-PPAS 2027 adalah agenda kolektif, bukan hanya urusan elite politik, melainkan komitmen bersama untuk melahirkan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Takyuddin Masse menekankan bahwa KUA dan PPAS adalah jantung dari proses penyusunan APBD. Di dalamnya termuat arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, hingga plafon belanja yang akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Rancangan APBD 2027. Ia menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencerminkan sinergi legislatif-eksekutif dalam memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada kepentingan rakyat Sidrap.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi landasan strategis untuk melahirkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang,” ujar Takyuddin.

Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS 2027, DPRD dan Pemkab Sidrap meneguhkan komitmen untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Momentum ini sekaligus menjadi pesan politik bahwa Sidrap siap melangkah dengan sinergi penuh antara legislatif dan eksekutif, demi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait