KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Sebanyak 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kabupaten Polman. Tujuan kunjungan belajar tersebut untuk berkonsultasi terkait rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata cara beracara di Badan Kehormatan DPRD Polman.
Dalam kunjungannya, Anggota DPRD Sidrap yang tergabung dalam tim pansus diterima diruang sidang paripurna oleh Ketua DPRD Polman beserta Anggota DPRD lainnya, Selasa 26 November 2019. Ketua Fraksi Demokrat Sidrap yang juga Ketua Pansus 1 Sudarmin SH mengatakan, kunjungan ke DPRD Polman ini untuk berkonsultasi terkait Penerapan Peraturan Tata tertib DPRD dan Kode Etik serta tata cara beracara. “Kita ingin mengambil perbandingan Penerapan Tata Tertib dan kode etik dalam Sidang. Sebab sementara ini kita sedang membahas Tatib Dewan ,terutama soal Tatib Merokok diruang rapat. Ada dua Kabupaten yang kami kunjungi sudah selesai Tatibnya yakni Kabupaten Majene dan Polman,”katanya.
DPRD Majene Tatib dan Kode etik itu sama sekali tidak boleh merokok dalam sidang. Sedangkan di Polman tidak dituangkan dalam Tata tertib dan kode etik soal pelarangan merokok, namun tidak boleh merokok ketika sidang dan itu menjadi kesepakatan m ereka. “Dua opsi inilah yang akan jadi pertimbangan di pembahasan Tatib kami nantinya,”ungkap Sudarmin.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Tata tertib DPRD Polman, Rudi Hamzah mengatakan, kunjungan Anggota DPRD dari Sidrap ini ingin berkonsultasi terkait Penerapan tata tertib Kode etik di dalam Sidang salah satunya kode etik merokok dalam sidang. “Iya kita sampaikan bahwa DPRD Polman meski tidak dituangkan dalam Tata tertib Kode etik DPRD soal Rokok dalam sidang tapi kesepakatan bersama tidak boleh merokok. Sementara kalau dalam rapat, kalau mau merokok harus keluar dalam sidang,”ujar Rudi.(win/ade)






