KILASSULAWESI.COM, MAROS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, seharunsya tidak lagi mengalami keterlambatan pemeriksaan dengan metode Real Time Polymerease Chain Reaction (RT-PCR) untuk mengetahui seseorang positif tidaknya terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pasalnya, Laboratorium Pemeriksa SARSCoV-2 dengan metode swab test RT-PCR dimana menjadi acuan negara-negara di Dunia yang dikeluarkan langsung Organisasi Kesehatan Dunai (WHO) ternyata terdapat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sehingga sejumlah tenaga kesehatan di Maros yang diminta isolasi mandiri akibat seorang dokter positif Covid-19 tidak harus lagi menunggu untuk menjalani swab test dan langsung mendapatkan penanganan selanjutnya.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merilis Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang diantaranya untuk Laboratorium Klinik/Medik (LM) sejumlah 71 laboratorium dan Laboratorium Penguji (LP) sejumlah 1366 laboratorium. Seluruh LM ini telah menerapkan SNI ISO 15189:2012 Laboratorium medik – Persyaratan khusus untuk mutu dan kompetensi yang merupakan adopsi identik dari ISO 15189:2012 Medical laboratories – Particular requirements for quality and competence.
Dari sejumlah laboratorium tersebut, Balai Veteriner Maros, Sulawesi Selatan, masuk dalam kategori LP yang memiliki fasilitas BSL 2/BSL 2 Plus dan Alat PCR. “Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia diketahui semakin cepat dan meluas. Oleh karenanya, diperlukan upaya penemuan pasien positif Covid-19 secara cepat sehingga dapat memperoleh penanganan medis. Untuk mengetahui apakah seseorang itu positif terkena virus tersebut atau tidak, diperlukan uji laboratorium. Saat ini, Pemerintah terus memperbanyak fasilitas laboratorium untuk melakukan uji pemeriksaan virus Covid-19,” jelas Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standardisasi Nasional (BSN), Fajarina Budiantari, Kamis 9 April, kemarin di Jakarta.
Adapun, untuk LP menerapkan SNI ISO/IEC 17025 – Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories. Dengan demikian, lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi KAN bisa menjamin proses penilaian kesesuaian sesuai persyaratan internasional.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 9 lab medik/klinik dan 25 laboratorium penguji yang sudah terakreditasi KAN yang mempunyai potensi melakukan pengujian virus corona. Laboratorium tersebut memiliki lingkup akreditasi menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan mempunyai fasilitas minimal Bio Safety Level (BSL) 2,” terang Fajarina Budiantari.
Secara umum, potensi laboratorium tersebut di atas terbagi dalam tiga kategori diantaranya. Kategori I adalah Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 3 dan Alat PCR. Kategori II yaitu Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 2/BSL 2 plus dan Alat PCR dan Kategori III adalah Laboratorium Medik yang Memiliki Fasilitas BSL 2 dan Alat PCR.
Sebagai informasi, KAN juga telah mengakreditasi laboratorium penguji dan laboratorium medik/klinik di luar jumlah tersebut di atas (9 lab medik/klinik dan 25 laboratorium penguji), dengan lingkup akreditasi menggunakan peralatan PCR namun belum memiliki fasilitas BSL.
Apalagi sebelumnya, Surat Edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.02.02/MENKES/234/2020, tentang Pedoman Pemeriksaan RT-PCR SARSCoV-2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan pemeriksaan Covid-19 itu jelas, salah satu poinnya itu untuk memudahkan akses mempercepat pelaksanaan uji RT-PCR spesimen Covid-19 terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan hasil pelacakan epidemiologis.
“Edaran ini dimaksud untuk memperolehkesamaan presepsi tentang persyaratan laboratorium pemeriksa Covid-19 melalui uji RT-PCR SARSCoV-2, baik dari aspek prasarana, sarana, peralatan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan mendekatkan akses laboratorium pemeriksa Covid-19 sehingga kecepatan pemeriksa uji RT-PCR SARSCoV-2 terhadap PDP dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dapat terpenuhi dengan baik,”Jelas Terawan Agus, melauli edarannya tanggal 7 April belum lama ini.(tip)






