KILASSULAWESI.COM MAROS – Anggaran yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Maros senilai Rp6 Miliar berasal dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD tersebut merupakan Dinas Kesehatan yang menjadi garda terdepan penanggulangan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros, dr. Maryam Haba, baru melakukan pengecekan ulang terhadap nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk penangangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Maros sebesar Rp6 Miliar.
“Baru mau saya fixkan ini hari, tidak ada pergesaran tapi jangan sampai nilainya beda, mau di cek kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin 20 April 2020.
Maryam juga menyebutkan jika alokasi anggaran yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Maros untuk belanja obat-obatan, belanja alat dan bahan medis habis pakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan juga kebutuhan lainnya itu berkisar senilai Rp6 Miliar.
“Ada memang anggaran sekitar Rp6 Miliar tapi itukan harus jelas, kan untuk pendampingan dengan kejaksaan, jangan sampai salah-salah. Nanti saya konfirmasi kembali kalau sudah selasi nah, tutupnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Maros, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maros untuk lebih cepat dan tanggap dalam melakukan penangangan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) khsusnya pada persoalan penganggaran.
Pasalnya, dari total alokasi anggaran oleh Pemda Maros sebanyak Rp6 Miliar, Kejari Maros baru menerima laporan alokasi anggaran sebesar Rp 1,9 Miliar.
Kepala Kejari Maros, M. N. Ingratubun, mengatakan, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan relokasi anggaran, proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19.
“Dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 16 tahun 2004 sementara ini, kami baru melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pengadaan alat kesehatan habis pakai yang ada di Dinas Kesehatan dan RSUD Salewangang yang sumber dananya dari Anggaran Rutin SKPD yang telah dialihkan untuk penanganan Covid-19 berupa belanja langsung senilai lebih kurang Rp1,9M,” ungkapnya, Sabtu 18 April 2020 belum lama ini.(tip)






