Miris, Kontraktor Lokal Dianaktirikan, INCARE: Ekonomi Parepare Merosot

Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin kembali menyoroti terkait pengadaan barang dan jasa yang dinilainya merupakan sektor terbesar menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi. Terlebih, kurang lebih 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut. Saat ini lagi viral dibicarakan tentang pelelangan proyek perpipaan dengan anggaran kurang lebih Rp 400 juta.

Dari informasi yang dihimpunnya, ada Indikasi Pola menganaktirikan kontraktor lokal dengan memprioritaskan perusahaan dari luar daerah. Buktinya, proyek yang diikuti oleh kontraktor lokal atas nama H Sabir ( CV Agung Pratama ) dengan nilai penawaran 365.167.456,06 digugurkan pada tahap kwalifikasi. Begitupun dengan CV Asrindo Putra sebagai rekanan lokal karena tak melampirkan SKP. ” Infonya yakni tidak melampirkan format perhitungan sisa kemampuan paket (SKP), ini sesuatu yang lucu mengada- ada menurut saya sebab tender baru saja dimulai apalagi SKP tersebut tidak mesti dilampirkan saat kualifikasi , sekarang mana ada CV khususnya Parepare yang bisa menunjukkan SKP sebab belum ada proyek yang jalan dikota ini yg diikuti oleh rekanan tersebut. Sehingga ini memperlihatkan kondisi tender kita yang tidak kompetitif dan seakan menganaktirikan rekanan lokal yang sudah barang tentu merupakan wajib pajak dikota ini,”bebernya.

Bacaan Lainnya

Sementara jika rekanan luar itu tidak membayar pajak untuk kota ini artinya uang tidak berputar di parepare karena pasti akan dibelanjakan didaerah asal rekanan tersebut, belum lagi penyerapan tenaga kerja tentu mereka akan membawa tenaga kerja dari Luar sehingga banyak tenaga kerja dikota ini akan menjadi penonton. “Artinya akan semakin banyak kerugian yg akan ditanggung oleh masyarakat jika rekanan luar mendominasi meski bukan berarti mereka tidak boleh ikut tender di Kota Parepare, lagian apakah kualifikasi serta Standar Kompetensi Rekanan Lokal sudah sangat buruk dan tidak bisa berkompetisi di daerahnya sendiri sehingga mereka harus menjadi penonton passif , apalagi sering terjadi Server LPSE PAREPARE (Down ) alias Error inilah yg sering mnjadi kendala bagi masyarakat ketika akan memantau pergerakan paket saat tender berlangsung,” ungkap Andi Ilham.

Andi Ilham mengaku, kondisi itu sebenarnya merupakan gaya atau trik lama di ULP. Cuma belum ada yang melaporkan padahal itu sangat merugikan peserta lelang dan susah diketahui perusahaan apa saja yang ikut pelelangan. Lebih jauh, kata Andi Ilham, perputaran ekonomi Parepare sangat bergantung dgn APBD. Maka dengan
demikian kalau pihak pemerintah daerah tetap memprioritaskan perusahaan dari luar maka indikasinya ekonomi Parepare makin merosot. Belum lagi, defisit pemerintah Parepare yang mencapai puluhan miliar. “Data yang kami terima, per hari ini semua kontraktor lokal belum terbayarkan jasa kerjanya untuk tahun anggaran 2021, sementara perusahaan luar terbayar semua. Indikasi ini bisa diduga akan menghancurkan ekonomi Parepare dan terlihat ada unsur kesengajaan mengiring uang keluar daerah,”tegasnya, Minggu 8 Mei, malam ini.

Kondisi tahun 2021 kembali terjadi pada tahun anggaran 2022, dimana kontraktor dari luar jadi prioritas dibandingkan lokal yang dianaktirikan.Ia pun memaparkan analisa yang terjadi pada Tahun 2021, dimana dominasi perusahaan beralamat luar Parepare di LPSE Parepare sangat signifikan dibanding perusahaan lokal. Pemkot Parepare mengalami defisit puluhan miliar di tahun 2021, banyak proyek yang tidak terbayarkan bernilai puluhan miliar.Dengan adanya pergeseran dana keluar Parepare ditambah dengan defisit puluhan miliar maka bisa dipastikan ekonomi Parepare akan sangat merosot di tahun ini.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, mengungkap celah oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. “ Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,”kata Febri, di Hotel Swiss-Bel Kalibata, Jakarta beberapa waktu lalu.

Setidaknya, kata Febri, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, yakni dokumen KAK. Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
“ Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar. Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” sebutnya.

Kedua, dokumen riwayat Harga Perkiraan Sementara (HPS) juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. “ Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan atau distributor yang akan dijadikan pemenang tender. Setelah itu ada standard bidding document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen tersebut memuat data kualitas pengadaan. Berikutnya ada surat penawaran peserta lelang, dan dokumen kerja. Selanjutnya Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (KKULP), hingga Berita Acara Penetapan pemenang tender, “jelasnya.

Setelah itu, tambahnya, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang.
Kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar. Menurutnya, masyarakat atau peserta lelang bisa mencari tau sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan. Salah satu dengan mengakses situs “opentender.net” yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa maupun konstruksi yang dilakukan melalui proses sistem lelang elektronik.
Dikatakannya, situs “open tender net” dapat berguna seperti dokter untuk mendiagnosa (korupsi) artinya kalau untuk mendeteksinya kita harus ke (laboratorium).

Temuan yang didapat dari Opentender.net bisa ditindaklanjuti dengan mencari dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa dan semestinya setiap instansi terkait bisa dimintai dokumen tersebut.
“Pengadaan barang/jasa secara elektronik atau E-Procurement dilaksanakan melalui teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai salah satu sarana dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih dari korupsi dan nepotisme, “tutupnya.(*)

Pos terkait