Dukung Kebijakan Satu Peta, Akmal Malik: 60 Persen Lahan Masuk Kawasan Hutan Lindung di Sulbar

Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik saat mengikuti Rakor Tim Nasional Pencegahan Korupsi Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta, secara virtual, Rabu 14 September 2022.

MAMUJU, KILASSULAWESI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam upayanya mendukung kebijakan satu peta dengan mempercepat revisi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda) RTRW).

PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik membeberkan, persoalan kawasan di Sulbar memang masih menjadi sorotan. Bahkan belum lama ini terdapat kasus yang menyeret Badan Pertanahan Negara (BPN) atas persoalan status kawasan. Namun menurut Akmal itu menjadi pembelajaran kedepan.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, 60 persen lebih lahan di Sulbar masuk kawasan hutan lindung, sisanya sekira 34 persen kawasan yang bisa diproduksi oleh masyarakat. Atas kondisi itu tidak memungkinkan bagi daerahnini mengelola kawasan 34 persen dengan penduduk yang terus bertambah.

Atas dasar itu, dengan adanya kebijakan satu peta menjadi solusi atas kondisi yang dihadapi di Sulbar. Salah satu langkah yang diupayakan atalah mempercepat revisi RTRW, agar segera terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

“Kami ingin tersedia peta digital. Rencana tata ruang nantinya terintegrasi di enam kabupaten dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), ini lagi on progres,” ujar Akmal, pada Rakor Tim Nasional Pencegahan Korupsi Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta, secara virtual, Rabu 14 September 2022. (*)

Pos terkait