Penambangan Pasir Kian Meresahkan Warga

Aksi unjuk rasa tolak penambangan di Pinrang

PINRANG, KILASSULAWESI- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mattiro Bulu (AMMB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Polres Pinrang, Rabu 14 September 2022. AMMB menuntut usaha pertambangan pasir di Desa Padakkalawa ditutup.

Pasalnya, aktivitas penambangan pasir tersebut membuat resah karena sudah merusak tanaman dan lingkungan masyarakat. Kepala Desa Padakkalawa Haedar Ahmad yang hadir mengawal aksi itu mengatakan operasional pertambangan harus dihentikan agar tidak membawa dampak yang lebih besar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya sudah berulang kali dilakukan mediasi dengan pemilik usaha, namun setiap kesepakatan selalu dilanggar oleh pemilik usaha. “Upaya mediasi sudah sering dilakukan akan tetapi pemilik usaha tetap saja tidak peduli,” kata Haedar yang juga mantan aktivis tersebut.

Aksi demontrasi ini adalah puncak kekecawaan masyarakat atas aktivitas penambangan itu yang tak kunjung ditutup. Ketua Komisi II DPRD Pinrang yang menerima aspriasi masyarakat itu ikut mendukung penutupan tambang pasir tersebut. Ia mengklaim pertambangan itu tidak dilengkapi izin.

Bahkan ia menyerukan agar penegak hukum melakukan proses hukum kepada pengusaha nakal itu. Dari informasi dihimpun usaha tambang pasir di Desa Padakkalawa itu milik Burhan atau yang akrab disapa Pak Bolong.

Usaha pertambangan  itu juga telah mendapat rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) agar menghentikan usaha tersebut kerana tidak dilengkapi izin pengelolaan maupun operasional. Selain di depan Kantor DPRD Massa aksi juga mendatangi kantor Polres Pinrang menyampaikan aspriasinya.

Di Pangkep

Kasus Tambang Ilegal pasir di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel, memunculkan polemik baru. Lantaran diduga akibat pengerukan yang dilakukan pada Juni lalu Permukiman Warga terancam.

Bahkan salah seorang warga Desa Biring Ere, Inisial LS mengungkap bahwa, selama ini pengerukan sungai yang dilakukan sudah melewati lintas batas desa di sungai tersebut. Ia juga membantah apabila pengerukan hanya berlangsung dua pekan seperti hasil pemeriksaan Polres Pangkep.

“Terancam permukiman disana karena bukan dua pekan. Kalau dua pekan itu pengerukannya yang sudah dekat rumah warga. Sebelumnya yang dikeruk itu di wilayahnya Desa Taraweang kemudian bergerak lagi ke wilayah Keluarahan Sapanang. Jadi disitu perbatasan daerah memang. Tetapi pengerukannya sudah melewati batas,” paparnya saat ditemui, Sabtu, 10 September 2022, lalu.

Ia mengakui bahwa pihaknya menyesalkan dalih pembuatan destinasi wisata desa yang harus dilakukan dengan mengeruk sungai dan hasilnya diperjualbelikan. “Kalau memang untuk wisata desa. Kenapa hasil pengerukan itu dijual ke rel kereta api. Membuat destinasi tetapi warga yang ada di bantaran sungai terancam permukimannya,” katanya.

Salah seorang warga setempat, AA yang rumahnya terletak tepat di bantaran sungai mengaku sangat menghawatirkan dampak pengerukan. “Terancam rumah kita. Bukan main pengerukannya itu dari pagi sampai magrib begitu setiap hari. Untung polisi sudah bergerak, barulah berhenti. Kita sangat berharap ini betul-betul bisa diungkap. Karena dampaknya besar,” ucapnya.(*)

Pos terkait