PAREPARE, KILASSULAWESI– Wali Kota Parepare Taufan Pawe dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas bencana longsor yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakatnya. Hal itu ditegaskan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Al Amin menyikapi bencana longsor yang terjadi di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
” Inilah potret tata kelola ruang di Kota Parepare. Kesalahan model pembangunan tanpa melihat aspek keruangan dan daya dukung lingkungan menyebabkan bencana bagi masyarakat setempat. Dan paling bertangungjawab atas peristiwa ini adalah Wali Kota Parepare Taufan Pawe,”tegasnya, Senin 26 September 2022.

Taufan Pawe, kata Al Amin, paling bertanggungjawab atas bencana longsor yang mengakibatkan kerusakan pada rumah sejumlah warga diwilayah tersebut. Kunjungan yang dilakukannya hari ini, beber Al Amin, belum bisa dianggap sebagai bentuk tanggungjawabnya.
Tanggungjawab itu harus ditunjukan dengan perubahan kebijakan dan perubahan model pembangunan. “Sejauh ini kami melihat, Taufan Pawe cenderung lebih sibuk pada urusan kelompoknya dalam hal ini partainya ketimbang bagaimana memastikan keselamatan rakyatnya. Utamanya bagi yang terancam bencana-bencana ekologis,”ungkapnya.
Bukan hanya itu, dari berbagai laporan yang diterima Walhi dimana ada sejumlah rencana pembangunan perumahan yang mendeportasi dan menebang serta mengubah fungsi kawasan hutan produksi menjadi pemukiman.
“Ini kesalahan dan cara yang keliru dari model pembangunan dari seorang Wali Kota Parepare. Olehnya itu, sekali lagi Taufan Pawe harus bertanggungjawab dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke masyarakat Kota Parepare. Karena telah gagal membangun Kota Parepare yang aman dari bencana dan harus merubah pola kebijakan,”bebernya.
Al Amin mendesak agar Wali Kota Parepare menghentikan seluruh rencana properti dan pengembangan kawasan pemukiman elit maupun pemukiman di Kota Parepare, utamanya pada area yang secara lingkungan mengalami degradasi yang tinggi. ” Taufan Pawe harus menyadari dan sadar bahwa peristiwa ini bisa terjadi ditempat lain, jika model pembangunannya masih sama,”katanya.
Dia pun berharap dengan kejadian ini aparat penegak hukum, baik itu Polda, Polres agar bisa bersikap independen. “Terlepas polisi sebagai aparat pegawai negeri sipil, dimana seluruh pelaksanaan operasional kesehari-harinya dibiayai oleh negara. Mereka harus bertindak profesional dan independen, dan tidak boleh tunduk kepada Wali Kota,”tegasnya.
Polisi jika melihat ada kesalahan pembangunan yang tak sesuai dengan tata ruang kota, maka itu harus diselidiki. Termasuk berani menindak wali kota yang disinyalir memberikan ruang dan izin bagi perusahaan properti itu membangun di daerah isensial. “Kapolres harus berdiri tegak sebagai bagian dari rakyat, bukan pengawal atau pengaman dari Wali Kota. Posisinya harus ditengah-tengah rakyat, mengawal konstitusi, perda dan undang-undang didaerah,”tegas Al Amin.
Dampak yang ditimbulkan dari tanah longsor yang terjadi, Rabu 21 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wita mengakibatkan rusaknya lima rumah warga yang tinggal dibawah kaki Gunung Tolong. Wali Kota Parepare pun telah meninjau lokasi longsor yang diakibatkan aktifitas penambangan liar seluas kurang lebih enam hektare di kawasan gunung tolong, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin 26 September 2022.(*)






