Hasil Sidang Tipikor, Kejaksaan Bungkam Terkait Tuntutan Dua Mantan Pejabat Parepare

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI — Dalam persidang dan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pertanggal 17 Oktober 2022, lalu. Terungkap jika jaksa penuntut umum Ilham SH MH menuntut dua mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare dengan hukuman lima dan empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Tahun 2018.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 dan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-337/PW21/5/2019 tanggal 18 Juli 2019 berpendapat dan berkesimpulan bahwa terdapat  kerugian Keuangan Negara cq. Dinas Kesehatan Kota Parepare sebesar Rp 6.338.822.945.

Bacaan Lainnya

Dari data yang diperoleh melalui, sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar. H Zahrial Djafar, MM Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Subsider Rp 300 juta atau 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 M lebih atau 2 tahun 3 bulan penjara.

Jamaluddin Ahmad, SE, MM Alias Jamal Bin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, dituntut hukuman pokok 5 tahun 3 Bulan, subsider Rp.300 juta atau 3 bulan dan uang pengganti Rp 2, 3 miliar lebih atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya, bersama-sama dengan saksi dr. Muhammad Yamin. M.Kes Bin Muhammad Yasin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2299 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 01 September 2022.

Saksi, Sandra, SE Binti Surullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare dan sebagai Bendahara Kegiatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018 yang juga telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tanggal 16 Juli 2020.

Atas perbuatan kedua terdakwa Ir H. sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun, hingga berita ini disiarkan, pihak kejaksaan yang akan dikonfirmasi akan informasi tersebut bungkam dan terkesan menutupi perkembangan atas kasus tipikor dinas kesehatan Kota Parepare.(*)

Pos terkait